Pinjol oh Pinjol

Pinjol atau pinjaman online kembali jadi bahan cerita setelah Pak Presiden Jokowi menyampaikan arahan tentang praktek Pinjol ini. Pak Jokowi meminta jajarannya dari Menteri Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK serta Kapolri untuk lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online. Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech). Mungkin termasuk saya....makanya saya bisa menuliskan tentang fintech di artikel Fintech (Pinjaman Online), Tukang Kredit di Jaman Disruption Era.

Arahan pak Presiden ini ditindaklanjuti dengan GerCep (gerak cepat) aparat kepolisian yang kemudian menggrebek kantor-kantor (yang diduga) adalah kantor Pinjol ilegal.
Sik...sik..sik, kategori Pinjol Legal dan Ilegal itu gimana sih ? Eh ternyata jawabannya adalah Pinjol Legal itu yang (sudah) terdaftar di OJK sedang yang Ilegal itu yang tidak terdaftar di OJK. Sementara bisa masuk daftar/legalisasi di OJK itu berbayar atau free sifatnya....nah mbulet kan kaya tahu bulet yang digoreng dadakan trus mak nyos....
Iklan Pinjol

Bagaimana Cara Membedakan Pinjol yang terdaftar di OJK atau yang tidak terdaftar ?

Sebuah pertanyaan yang cukup sulit dijawab sebenarnya, karena faktanya mau terdaftar atau tidak si pinjol ini bisa dengan gampang membuat aplikasi Android lalu di upload di Playstore, tambah bayar slot Ads di Google langsung deh dapat nasabah. Untuk bikin aplikasi Android itu saat ini bukan hal yang sulit karena sampeyan yang tidak ngerti bahasa pemrograman aja sebernarnya bisa bikin Aplikasi Android. Bisa dengan Kodular, Android Studio, MIT App dan banyak lagi. Karena tulisan ini bukan untuk ngomongin cara bikin aplikasi, maka nanti di artikel-artikel selanjutnya (entah kapan saya nulisnya), kita bahas ya...

Dikutip dari laman resmi OJK, ciri-ciri Pinjol Ilegal menurut OJK adalah sebagai berikut:
  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran pinjaman
  • Proses pencairan (pemberian) pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya administrasi pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai kontak layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Hmmm...Oke OJK...
  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK; bagaimana cara taunya Pinjol ini berijin atau tidak ? Katanya sih dengan lihat dan memeriksa daftar di web resmi OJK. Lha boro-boro punya waktu untuk memeriksa wong seringkali baca judul aja orang cenderung langsung komen, tanpa mau tau isinya benar atau tidak. Orang kita itu kan males membaca...apalagi baca daftar yang isinya (mungkin) ratusan nama yang mesti di pelototin satu-satu.
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran; Lha yang berizin dan (katanya) legal aja sales/marketingnya banyak yang memanfaatkan SMS blast untuk bisa 'menangkap' calon konsumen. Ya walaupun ada juga yang lewat telephon....entah dapet nomernya dari mana, sampai sekarang masih menjadi misteri bagaimana nomer kontak pribadi bisa tersebar sehingga si marketing Pinjol bisa dapet nomer kontak.
  • Proses pencairan pinjaman sangat mudah; Baik yang legal ataupun yang ilegal, terdaftar atau tidak terdaftar di OJK, proses pengajuan pinjamannya hanya cukup download aplikasi, isi form data lalu lampirkan foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP. Tunggu sekitar 15 menit (yang katanya di aplikasi, memeriksa database dan validasi KTP) langsung di ACC trus uang pinjaman cair. Tentu saja yang cair tidak sebesar pengajuan, karena dipotong biaya administrasi dan ongkos lain-lain.
  • Bunga dan biaya administrasi; Katanya sih bunga pinjol legal maksimal 0,8% perhari....perhari lho....dengan total biaya dan denda keterlambatan maksimal 100% dari pokok pinjaman. Konsep perhitungan ini, menurut saya sih mengambang dan rawan jadi misinterpertasi. Misalnya ada orang yang pinjam 1 juta dengan jangka waktu (rata-rata di aplikasi Pinjol) berkisar 14 hari atau 28 hari, walaupun ada juga yang tenornya bisa 3 bulan atau 6 bulan. Misalnya perhitungan bunga 0,8% x 28 hari, bunganya total Rp 224.000,- sehingga total pinjaman yang harus dibayarkan Rp 1.224.000,-, ini kalau bayarnya tertib ya....artinya tanpa denda keterlambatan. Jika ada denda keterlambatan maka bunga akan bertambah per harinya, tidak cuma 0,8%....bisa sampai 1,6% atau 2% perhari. Misal terlambat bayar 7 hari berarti dari Rp 1.224.000,- akan ditambah lagi 2% x 14 x 1.224.000 = Rp 342.720 sehingga total yang harus dibayar Rp 1.224.000 + Rp 342.720 = Rp 1.566.720. Itu kalau telat 14 hari kalau misalnya sebulan....ya sampeyan hitung sendiri yang mesti dibayar ya...
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar; Ja(ngankan Pinjol (legal atau ilegal) lha utang kartu kredit yang jelas resmi dikeluarkan Bank saja seringkali model dan SOP penagihannya akan seperti itu.Kreditur yang bermasalah penagihannya akan disertai teror, intimidasi atau pelecehan baik verbal maupun non verbal dari debt collector lapangan. Oooo itu bukan kebijakan bank...lha tapi fakta lapangannya akan seperti itu. Tidak percaya ? Coba saja tanya teman sampeyan yang pernah (sedang) bermasalah dengan hutang bank (hutang kartu kredit ataupun hutang Kredit Tanpa Agunan), hidupnya tidak akan tenang karena setiap  hari diteror telepon dan bahkan di satroni rumah atau tempat kerjanya oleh Debt Collector yang (tak jarang) bertampang sangar dan nakutin.
  • Tidak mempunyai kontak layanan pengaduan, tidak jelas identitas pengurusnya, tidak jelas alamat kantornya; Ini mah gak penting bagi sampeyan sebagai pengutang, yang tidak sanggup bayar...karena bagaimanapun yang namanya utang ya cuma bisa selesai dengan cara dibayar. Seringkali orang yang akan berutang juga gak perduli koq, mau siapa pengurusnya, dimana alamat kantornya atau kontak layanan pengaduan, yang penting ya duit pinjamannya cair.
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone peminjam; kebanyakan aplikasi Pinjol diawal memang di setting untuk meminta ijin akses aplikasi yang didalamnya termasuk akses kontak dan lokasi (GPS). Tapi ini kan bukan hanya aplikasi Pinjol saja, hampir semua aplikasi Android akan meminta akses ini. Masalahnya kemudian adalah si debt collector Pinjol yang kemudian menggunakan akses tersebut untuk 'melihat' (semua) nomor kontak dan mengirimkan SMS Blast untuk mencoba menagih si kreditur yang tidak mau bayar. Inipun biasanya terjadi ketika kreditur sudah lewat lebih dari 7 hari dari tenor dan setiap coba dihubungi untuk ditagih, teleponnya di reject atau tidak mau direspon. Logika cara yang digunakan untuk nagih ini sih sama seperti ketika uang sampeyan dipinjam orang dan sampeyan susah menghubungi orang yang pinjam uang sampeyan. Ketika hal itu terjadi bukan tidak mungkin kan sampeyan lalu cerita ke kawan dari teman sampeyan atau siapapun yang kenal dengan teman sampeyan yang pinjam uang itu, dengan harapan teman sampeyan yang pinjam uang sampeyan jadi 'ngeh' lalu sadar kemudian mau bayar utangnya. Betul ??
  • Pihak penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI); emang kalo yang nagih punya sertifikasi terus nagihnya akan baik-baik saja dan tidak barbar gitu, siapa yang bisa menjamin kejadian penagihan yang terjadi dilapangan. Lha kalo sampeyan utang leasing motor atau mobil aja seringkali masih tetap aja ada usaha-usaha penarikan paksa dari debt collector lapangan
Kalo sudah begitu lalu bagaimana ?

Bagaimana Solusinya ?

Ya dari apa yang dilakukan Kepolisian dengan menggerebek kantor Pinjol ilegal (nah ini ada kantornya...), bukanlah langkah pemecahan masalah. Hanya tindakan impulsif karena ada perintah dari pak Presiden. Kalau memang pemerintah, dalam hal ini OJK dan Kepolisian mau memberantas praktek Pinjol ilegal (koq yang legal juga gak sekalian), mungkin harus dibuatkan SOP dan dasar hukumnya secara jelas, misalnya langsung aja pemerintah saklek bahwa Pinjol dilarang.

Tapi kalau Pinjol dilarang, kan ekonomi tidak akan bisa berputar, karena kabarnya omzet dari Pinjol-pinjol ini bisa menembus angka 260 trilyun. Yang artinya kan pasarnya ada, demand-nya ada....jadi selama ada demand ya supply gak akan bisa diputus. Seperti Narkoba, prostitusi atau bahkan kebutuhan-kebutuhan yang primer dan legal. Selama ada pasar yang membutuhkan ya bagaimanapun caranya, baik legal atau ilegal pasti tetap akan ada jalur supply-nya.

Cara mengatasinya yang sulit (dan jelas terlihat tidak akan mungkin) adalah menghentikan Budaya Utang....kalaupun mau tetap berhutang ya harus mau tertib membayar dan bisa menghitung berapa besar tiangnya agar tidak lebih besar pasaknya.

Semua akan kembali pada pribadi masing-masing pada akhirnya 

Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu