Magang

Ada yang bilang bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri adalah bentuk legalisasi pemagangan yang lebih buruk dari outsourching.

Jika dilihat dari sisi Dasar Hukumnya, Permenaker no. 36 tahun 2016 adalah merupakan pembaharuan (penyempurnaan) dari Permenakertrans no. 22/MEN/IX/2009. Permenaker no. 36 tahun 2016 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Sebetulnya apa definisi Magang ?
Dalam Permenaker no. 36 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1) dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (11)  disebutkan, Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Ada yang mentafsirkan bahwa Pemagangan disini tidak sama dengan Pemagangan dengan tujuan akademis, pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu. Tetapi ada juga yang bilang bahwa Pemagangan disini adalah bagian dari Pelatihan Kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja yang real, di Perusahaan, Kantor atau Pabrik.
Apapun itu, menurut pemahaman umum Magang adalah Latihan Kerja setelah dapat ilmu secara teori di sekolah atau lembaga pendidikan yang dimaksudkan agar supaya Pemagang (siswa magang) bisa merasakan, berinteraksi secara langsung sehingga bisa beradaptasi dengan dunia kerjanya.


Lalu kenapa bisa ada persepsi bahwa Pemagangan adalah merupakan cara mempekerjakan orang yang lebih buruk dari outsourching ?
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66, sehingga akan berbeda antara Tenaga Magang dan Tenaga Kerja Outsourching. 
Tenaga Kerja Outsourching adalah tenaga kerja yang disediakan Pihak ke-3 (Penyedia Jasa), Kesepakatan Kerjanya  yang ditandatangani antara Tenaga Kerja dengan Pihak ke-3, yaitu Penyedia Jasa Outsourching sedangkan Tenaga Magang adalah siswa Pelatihan Kerja yang penempatannya dikoordinasi oleh Lembaga Pelatihan (Balai Latihan Kerja atau sekolah). 

Nah, jika kemudian ada Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Magang, agar bisa diupah murah (seperti yang disangkakan sebagian aktivis buruh), maka bisa jadi ada kongkalikong antara oknum HRD Perusahaan dengan Penyedia Jasa Outsourching atau malah oknum HRD itu sendiri yang 'punya' usaha Penyedia Jasa Tenaga Kerja. Yang berarti telah terjadi Tindak Korupsi oleh oknum HRD terhadap Perusahaannya....

Baca: Link and Match Itu Tidak Sekedar Bikin Rumah Siap Kerja atau Kartu Pra Kerja Terus Selesai Masalahnya


Manfaat Program Magang

Program Magang yang berjalan dengan semestinya, sesuai aturan dan syarat yang berlaku, akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, pihak Lembaga Pelatihan (Siswanya) dan pihak Perusahaan.

Bagi Lembaga Pelatihan:
  • Terjalinnya kerjasama dan hubungan baik antara Lembaga Pelatihan dengan Perusahaan tempat Siswa Pelatihan Magang yang tidak menutup kemungkinan nantinya Lembaga Pelatihan bisa mendapat rekomendasi peluang langsung kerja untuk para Lulusan terbaiknya.
  • Lembaga Pelatihan bisa meningkatkan sisi bonafidnya sehingga Lembaga Pelatihan tersebut bisa lebih dikenal di kalangan dunia Industri
  • Kualitas lulusan lembaga pelatihan bisa lebih meningkat kualitasnya karena bisa Link and Match melalui pengalaman kerja magangnya
Bagi Perusahaan :
  • Perusahaan bisa mendapatkan tenaga bantuan temporary untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya insidensial tanpa harus merekrut karyawan melalui perjanjian kontrak yang panjang.
  • Karena sifatnya hampir sama dengan tenaga harian lepas, perusahaan bisa menekan additional cost untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara.
  • Untuk kebutuhan tenaga administrasi kantor, perusahaan bisa memberdayakan tenaga magang melakukan pekerjaan-pekerjaan input data, pengarsipan dan penataan berkas tanpa harus menambah job desk bagi karyawan tetapnya atau menambah jam kerja karyawan tetapnya.
Dan satu hal yang tidak kalah penting, melalui program magang tersebut Perusahaan juga akan mendapat nilai plus karena sudah mendukung rencana Pemerintah dalam hal pengembangan sumber daya manusia.
Tidak masalah nanti Program Kartu Pra Kerja yang menang atau Program Rumah Siap Kerja yang menang....karena untuk kedepannya kedua program ini pasti membutuhkan media dan tempat untuk mengimplementasikan program Magangnya.
Jadi menurut saya, pendapat bahwa Permenaker no. 36 tahun 2016 adalah produk hukum yang salah karena dianggap melegalkan pemagangan yang lebih buruk dari outsourching, adalah pendapat yang keliru....Permenaker no. 36 Tahun 2016 tersebut menjabarkan aturan yang lebih rinci dari UU no. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan penyempurnaan Permenakertrans no. 22/MEN/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Coba ditelaah dan dipahami lagi pendapat dan pemikiran sampeyan sambil ngopi... dan mengurangi tendensi serta penilaian buruk sampeyan terhadap kinerja Pemerintah sekarang hanya karena sampeyan berpikir menggunakan sudut pandang oposisi...yang selalu emosi

Salam Perubahan...
Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu