Hati-Hati, Jualan Layanan Jasa Internet WiFi Bisa Dianggap Ilegal dan Ditangkap Polisi, Bagaimana Kalo WiFi Koin ?

Membaca berita yang belum lama terjadi, ada warga Pacitan yang ditangkap polisi karena menjual jaringan internet WiFi (katanya) Ilegal, ini bagaimana dan apa dasar hukumnya ya. Sementara sih kalo sependek pengetahuan saya, sudah dari jaman layanan internet Telkom masih bernama Speedy (belum jadi IndiHome) sampai internet seperti sekarang, konsep Internet RT-RW itu sudah dikenal dan banyak juga yang berhasil buka usaha ini.

Usaha WiFi Koin - courtesy of Youtube

Saat membaca pemberitaan di kompas.com 'Jual WiFi ilegal ke 96 warga, pria ini ditangkap polisi', saya menyimpulkan bahwa apa yang dijalankan oleh mas IA (28) warga desa Sooka, Kecamatan Punung ini adalah usaha layanan jasa internet berkonsep internet RT-RW. Polisi dalam keterangannya menyebutkan, modus yang dilakukan IA dengan cara ia membeli paket kuota internet (bandwith) 90 Mbps dari PT. Telkom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan. Kemudian oleh IA kuota jaringan tersebut lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT. Telkom. Menurut polisi, para pelanggannya setuju menerima kuota 0,8 Mbps dengan biaya pemasangan awal (mungkin untuk sewa alat WiFi receiver) Rp 1,5 juta dengan biaya bulanan sebesar Rp 165.000,-.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar. Masalahnya adalah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha penyelenggara telekomunikasi akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sementara Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang itu masih berupa RPermen, jadi yang dilanggar si mas IA itu adalah peraturan yang mana ya ? Kalo ada yang tahu boleh tuliskan di kolom komentar sehingga kita semua bisa sama-sama belajar untuk taat aturan, atau pak Polisi yang menangkap mas IA mau dan bisa menjelaskan lebih lanjut ?.

Itu menurut dasar hukum perundang-undangannya. Saya sih tidak ingin membahas lebih panjang lagi di sisi hukum perundang-undangan tersebut karena saya merasa bukan kompetensi saya untuk membahasnya. Dalam artikel ini saya cuma akan membahas dan menceritakan tentang internet RT RW saja, kebetulan dulu sekitar tahun 2012'an tadinya saya ingin mencoba membangun bisnis internet RT RW dengan menggunakan Mikrotik. Jadi setidaknya saya akan mencoba berbagi pengetahuan sependek hal yang saya tahu ya.

Apa itu Internet RT RW ?

Internet RT RW atau lebih dikenal dengan RT RW Net adalah jaringan komputer (internet) yang dibuat secara swadaya untuk mengubungkan komputer antar rumah dalam satu RT RW atau Desa. Tujuannya adalah membangun jaringan komputer dimana semua rumah yang memiliki komputer dan terhubung ke jaringan RT RW Net bisa mengakses internet bersama. RT RW Net sendiri sebetulnya adalah merupakan produk hasil jerih payah banyak rakyat di Indonesia yang mendambakan Internet murah (kalo bisa gratis). Hanya saja memang permasalahan mendasarnya adalah ketiadaan ruang legal bagi infrastruktur yang berbasis komunitas yang sudah dibangun dengan peralatan modal sendiri dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sekitar.
Secara cost yang ditanggung pelanggan RT RW Net, seringkali jatuhnya lebih murah dibanding jika masing-masing rumah tersebut berlangganan langsung IndiHome Telkom. Karena kan pada prinsipnya biayanya di tanggung secara patungan, satu orang yang berlangganan IndiHome kemudian aksesnya dibagi rata pelanggannya, secara terbatas baik jumlah pelanggan maupun bandwith-nya. Seperti misalnya pada kasus diatas, mas IA berlangganan akses kuota internet Rp 1,3juta perbulan yang kemudian dibagi (dijual lagi) ke warga sekitarnya yang membayar Rp 165.000,- per bulan. Coba warga tersebut langganan sendiri, harga termurah paket IndiHome masih diatas Rp 300ribu. Walaupun ya kalo dihitung-hitung si mas IA ini akan untung banyak, secara modal dia Rp 1,3juta dan jika punya 10 pelanggan saja bisa dapat untung kotor Rp 350ribu sebulan. Apalagi jika pelanggannya dalam 1 RW ada 100 rumah...bisa sampai diatas Rp 30juta sebulan tuh hasilnya...menggiurkan bukan ?.

Asal Mula RT RW Net

Cerita RT RW Net ini bermula pada jaman dahulu kala di tahun 1996'an jaman Wartel dan Warnet merajai bisnis perinternetan. Kala itu ceritanya ada sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang punya gagasan ingin membuat jaringan komunikasi untuk menyambungkan kost-kost'an mereka. Dari gagasan itu kemudian mereka mencoba memanfaatkan jaringan VHF walki talkie yang berkecepatan 1200bps atau sekitar 1,2Kbps. Pada jaman itu kecepatan segitu juga udah lumayan kenceng karena komputer aja masih Pentium krik...krik..krik dan masih berbasis text (Shell/CLI).

Ada seorang bernama Muhti Subiyantoro yang kemudian menemukan cara yang memungkinkan memanfaatkan teknik LeaseLip yang dirasa paling murah menggunakan modem DialUp sebagai penghubung antara ISP dan Warnet. Lalu muncullah istilah LeaseDial yang merupakan plesetan dari DialUp dan LeaseLip. Dengan metode LeaseDial ini, Warnet jadi gak dipusingkan jika kebetulan hanya punya tamu pelanggan cuma 1 orang....toh beban bayar 'pulsanya' flat bulanan.

Beruntunglah gerombolan mahasiswa ini bertemu dengan Warnet yang pemiliknya adalah bapak kost dan kebetulan ingin anaknya bisa berinternetan di rumah saja. Setelah terjadi diskusi dan obrolan panjang akhirnya disepakati ditarik kabel BNC dari Warnet ke rumah kost seberang. Pertimbangan si pemilik Warnet saat itu mungkin seperti ini perhitungannya. Dengan DialUp, biaya telpon yang terkoneksi ke ISP (belum internet) adalah Rp 100 per 3 menit, jadi total sekitar Rp  2000 per jam. Jika Warnet penuh, sang pemilik warnet dengan 5 PC internet akan senyum. Karena artinya 1 jam Warnet-nya akan menghasilkan Rp 10.000,- yang jika rata-rata pengguna Warnet itu main internet 4 jam maka dalam 1 hari bisa diperoleh Rp 40.000,-. Dan jika sebulan Warnetnya penuh maka pendapatanya akan sekitar Rp 40.000,- x 30 hari = Rp 1.200.000,-. Ini kalo penuh sebulan lho ya...kalo pelanggannya cuma 1 orang yang main rata-rata 1 jam ya silahkan hitung sendiri mumetnya si pemilik Warnet bayar biaya abondemen telpon-nya.

Nah dengan metode LeaseLip, biaya koneksi ke ISP (belum internet) dihitung akan flat Rp 200.000,-. Yang artinya jika Warnet terkoneksi pada 10 rumah dengan 10 komputer, pemilik Warnet bisa dapat hasil yang tetap Rp 200.000,- tanpa harus pusing nyari pelanggan. Itu kalo setiap rumah yang terkoneksi dikenai biaya Rp 20.000,- sebulan. Jadi disinilah muncul konsep bayar internet patungan.

Masalahnya kemudian pada masa itu adalah belum ada WiFi, sehingga koneksi antar pelanggan dibuat dengan cara tarik kabel. Yang artinya kan koneksinya hanya bisa lokal dan terbatas sepanjang kabel yang bisa ditarik. Makanya kemudian sistem ini dinamakan dan disebut sebagai RT RW NET, karena ya paling bisa ditarik kabel selingkungan RT saja, atau lebih uas dikit ya se-area RW.

Apakah RT RW Net Legal ?

Dari sisi legalitas, mengacu pada UU RI No. 36 tahun 1999, RT RW Net adalah ilegal. Karena berdasarkan peraturan peundang-undangan yang ada (UU no. 36, PP dan KepMen) dikatakan hanya operator telekomunikasi yang berhak membangun sebuah infrastruktur telekomunikasi. Jadi dari kerangka peraturannya, usaha layanan jaringan internet ini hanya ditujukan oada usaha besar dengan peralatan lengkap sekelas Cisco. Pemerintah waktu itu, tidak berpikir kalo rakyatnya bisa kreatif dan inovatif hingga bisa mengembangkan jaringan internet di sekolah atau jaringan internet di RT RW yang mungkin saja akan beroperasi tanpa mengurus peizinan resmi berbahadan usaha CV atau PT. Sementara rakyatnya berpikir, ngapain mesti rus perizinan jika jaringan internet RT RW ini dibuat dengan peralatan seadanya bahkan mungkin pakai router buatan sendiri dari PC kelas Pentium II.

Menurut Handoyo Taher, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan APJII, dikutip dari website Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, 'Pada prinsipnya pengelolan RT RW Net (di Bengkulu) tidak melanggar hukum. Namun, yang jadi persoalan hukum adalah model bisnisnya yang berpotensi melanggar regulasi. Meski soal ini masih bersifat abu-abu'. Beliau melanjutkan, 'Jika pengelola RT RW Net sudah memungut biaya dan tagihan kepada masyarakat, sewajarnya mereka harus memenuhi regulasi, seperti berbadan hukum, punya NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya, setiap tahun mereka harus menyetor BHP USO yang besarnya 1,75% dari pendapatan kotor jasa telekomunikasi yang dijualnya'. Persoalan lainnya adalah sebagian besar pengelola RT RW Net memanfaatkan Layanan IndiHome Telkom atau sejenisnya yang dilarang untuk dijual kembali.

Perizinan RT RW Net

Secara legalitas semua kegiatan usaha di negeri ini memang diharuskan berizin. Untuk pelaku kegiatan bisnis internet-pun memang selayaknya berizin demi mencegah hal-hal yang tidak mengenakkan di masa depan. Taruh kata misalnya RT RW Net yang sampeyan jalankan berkembang dengan sangat baik sehingga punya omzet yang bagus sehingga rentan menimbulkan iri dan persaingan berebut pelanggan. Seringkali kemudian pelaku bisnis kompetitor kemudian akan mencari segala upaya untuk bisa menjatuhkan bisnis sampeyan. Sekali lagi demi keamanan dan kenyamanan serta menghindari kejadian yang dialami mas AI dalam cerita diatas, segeralah urus segala aspek yang bersangkut paut dengan perizinan tersebut.

Secara sederhana perizinan standar yang perlu sampeyan siapkan antara lain :
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Akta Pendirian Badan Usaha dan Notaris (bisa bentuk PT atau CV)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP, jika usaha sampeyan sudah berbadan hukum usaha)
  • NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
Selanjutnya untuk perizinan layanan internet atau yang terkait dengan persyaratan RT RW Net, antara lain:
  • Menyerahkan salinan Profil perusahaan
  • Mendaftar menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII)
  • Mengikuti program pengujian Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika
  • Mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas Perhubungan

Sayangnya untuk mengurus segala jenis perizinan yang dibutuhkan biasanya akan berliku dan ribet, makan banyak waktu, tenaga dan dana. Namun jangan sedih dulu...masih ada kemungkinan untuk menjalankan usaha internet ini jika sampeyan belum punya waktu, dana dan tenaga lebih dalam hal pengurusan legalitas ini. Kebutuhan legalitas ini kemudian bisa 'diakali' melalui cara menjalin kerjasama dengan ISP (Internet Service Provider) yang sudah punya izin, jadi kita tidak perlu membuat izin.

Proses kerja sama tersebut bukanlah tidak mengandung keribetan dan aturan-aturan tertentu. Setidaknya sampeyan bisa melakukan pembicaraan dengan ISP tertentu yang sudah punya izin usaha. Dimana nantinya secara operasional RT RW Net sampeyan harus menggunakan nama ISP yang bersangkutan, baik di address maupun Billing Vouchernya. Yah mau bagaimana lagi....kalo sampeyan tetep keukeh pakai nama sendiri, silahkan diurus perizinannya.

Ide Bisnis WiFi Rumahan

Ide ini mungkin secara konsep terlihat simpel dan remeh temeh, tapi sepertinya bisa menghindarkan masalah sulitnya legalitas dan modal yang harus disiapkan. Maksud WiFi Rumahan ini konsepnya menjual kuota internet yang sampeyan punya di rumah dengan mengubahnya jadi HotSpot berbayar yang memanfaatkan Router WiFi dan Mikrotik. Apalagi jika sampeyan sudah punya usaha warung kelontong atau warung kopi kecil.

Menariknya perkembangan konsep WiFi rumahan ini adalah ketika ada beberapa orang kreatif yang membuat perangkat simpel dalam satu box yang berisi Router dan Mikrokontroler (kalau gak salah yang dipakai adalah Raspberry Pi). Seperti konsep telepon koin jadul, WiFi Koin ini bisa diprogram hanya dengan Rp 1000,- sampeyan sudah bisa internetan. Tapi ya gak bisa jauh-jauh dari box WiFi Koin itu mainnya.

Komponen WiFi Koin - courtesy of Youtube

Saya sebenarnya tertarik pengin bikin perangkat ini lalu saya tuliskan di artikel lain nanti disini, tapi nanti ya. Karena banyak yang harus saya pelajari dulu sehingga nanti saya bisa memberikan jawaban kalo yang baca artikel saya nanti banyak tanya ini itu. Atau kalo sampeyan benar-benar tertarik ingin langsung pasang Box WiFi Koin, banyak koq dijual di marketplace tokoijo atau tokooranye. Harganya ada dikisaran Rp 2,5jt'an....monggo di searching saja.

Terus soal legalitas WiFi Koin gimana ? Nanti kalo saya pasang di teras rumah saya bisa ditangkap polisi karena memperjualbelikan akses internet. Kalo menurut pandangan saya ya....ini KataTatas lho ya...bukan kata Undang-Undang, misalnya sampeyan beli BBM (pertalite) harga Rp 7.650,- per liter di pom bensin Pertamina pake jrigen trus sampeyan botol-botolin 1 literan lalu sampeyan jual dengan harga Rp 8.500,- per liter melanggar hukum gak ?

Itu sih analogi KataTatas ya...
Kalo menurut sampeyan bagaimana ? Worth It gak...kalo sepadan, ya lakukan saja...namanya juga usaha ya kan...
Post Navi

Post a Comment

3 Comments

  1. Tapi kalo internet nya pake indihom ada persaratan katanya kalo udah di pasang internet indihom tidaboleh di perjual belikan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kembali keanalogi jual beli bensin (pertalite) Pertamina.

      Delete
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

Close Menu