Membaca berita yang belum lama terjadi, ada warga Pacitan yang ditangkap polisi karena menjual jaringan internet WiFi (katanya) Ilegal, ini bagaimana dan apa dasar hukumnya ya. Sementara sih kalo sependek pengetahuan saya, sudah dari jaman layanan internet Telkom masih bernama Speedy (belum jadi IndiHome) sampai internet seperti sekarang, konsep Internet RT-RW itu sudah dikenal dan banyak juga yang berhasil buka usaha ini.
Usaha WiFi Koin - courtesy of Youtube |
Saat membaca pemberitaan di kompas.com 'Jual WiFi ilegal ke 96 warga, pria ini ditangkap polisi', saya menyimpulkan bahwa apa yang dijalankan oleh mas IA (28) warga desa Sooka, Kecamatan Punung ini adalah usaha layanan jasa internet berkonsep internet RT-RW. Polisi dalam keterangannya menyebutkan, modus yang dilakukan IA dengan cara ia membeli paket kuota internet (bandwith) 90 Mbps dari PT. Telkom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan. Kemudian oleh IA kuota jaringan tersebut lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT. Telkom. Menurut polisi, para pelanggannya setuju menerima kuota 0,8 Mbps dengan biaya pemasangan awal (mungkin untuk sewa alat WiFi receiver) Rp 1,5 juta dengan biaya bulanan sebesar Rp 165.000,-.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar. Masalahnya adalah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha penyelenggara telekomunikasi akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sementara Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang itu masih berupa RPermen, jadi yang dilanggar si mas IA itu adalah peraturan yang mana ya ? Kalo ada yang tahu boleh tuliskan di kolom komentar sehingga kita semua bisa sama-sama belajar untuk taat aturan, atau pak Polisi yang menangkap mas IA mau dan bisa menjelaskan lebih lanjut ?.
Apa itu Internet RT RW ?
Asal Mula RT RW Net
Cerita RT RW Net ini bermula pada jaman dahulu kala di tahun 1996'an jaman Wartel dan Warnet merajai bisnis perinternetan. Kala itu ceritanya ada sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang punya gagasan ingin membuat jaringan komunikasi untuk menyambungkan kost-kost'an mereka. Dari gagasan itu kemudian mereka mencoba memanfaatkan jaringan VHF walki talkie yang berkecepatan 1200bps atau sekitar 1,2Kbps. Pada jaman itu kecepatan segitu juga udah lumayan kenceng karena komputer aja masih Pentium krik...krik..krik dan masih berbasis text (Shell/CLI).
Ada seorang bernama Muhti Subiyantoro yang kemudian menemukan cara yang memungkinkan memanfaatkan teknik LeaseLip yang dirasa paling murah menggunakan modem DialUp sebagai penghubung antara ISP dan Warnet. Lalu muncullah istilah LeaseDial yang merupakan plesetan dari DialUp dan LeaseLip. Dengan metode LeaseDial ini, Warnet jadi gak dipusingkan jika kebetulan hanya punya tamu pelanggan cuma 1 orang....toh beban bayar 'pulsanya' flat bulanan.
Beruntunglah gerombolan mahasiswa ini bertemu dengan Warnet yang pemiliknya adalah bapak kost dan kebetulan ingin anaknya bisa berinternetan di rumah saja. Setelah terjadi diskusi dan obrolan panjang akhirnya disepakati ditarik kabel BNC dari Warnet ke rumah kost seberang. Pertimbangan si pemilik Warnet saat itu mungkin seperti ini perhitungannya. Dengan DialUp, biaya telpon yang terkoneksi ke ISP (belum internet) adalah Rp 100 per 3 menit, jadi total sekitar Rp 2000 per jam. Jika Warnet penuh, sang pemilik warnet dengan 5 PC internet akan senyum. Karena artinya 1 jam Warnet-nya akan menghasilkan Rp 10.000,- yang jika rata-rata pengguna Warnet itu main internet 4 jam maka dalam 1 hari bisa diperoleh Rp 40.000,-. Dan jika sebulan Warnetnya penuh maka pendapatanya akan sekitar Rp 40.000,- x 30 hari = Rp 1.200.000,-. Ini kalo penuh sebulan lho ya...kalo pelanggannya cuma 1 orang yang main rata-rata 1 jam ya silahkan hitung sendiri mumetnya si pemilik Warnet bayar biaya abondemen telpon-nya.
Nah dengan metode LeaseLip, biaya koneksi ke ISP (belum internet) dihitung akan flat Rp 200.000,-. Yang artinya jika Warnet terkoneksi pada 10 rumah dengan 10 komputer, pemilik Warnet bisa dapat hasil yang tetap Rp 200.000,- tanpa harus pusing nyari pelanggan. Itu kalo setiap rumah yang terkoneksi dikenai biaya Rp 20.000,- sebulan. Jadi disinilah muncul konsep bayar internet patungan.
Apakah RT RW Net Legal ?
Dari sisi legalitas, mengacu pada UU RI No. 36 tahun 1999, RT RW Net adalah ilegal. Karena berdasarkan peraturan peundang-undangan yang ada (UU no. 36, PP dan KepMen) dikatakan hanya operator telekomunikasi yang berhak membangun sebuah infrastruktur telekomunikasi. Jadi dari kerangka peraturannya, usaha layanan jaringan internet ini hanya ditujukan oada usaha besar dengan peralatan lengkap sekelas Cisco. Pemerintah waktu itu, tidak berpikir kalo rakyatnya bisa kreatif dan inovatif hingga bisa mengembangkan jaringan internet di sekolah atau jaringan internet di RT RW yang mungkin saja akan beroperasi tanpa mengurus peizinan resmi berbahadan usaha CV atau PT. Sementara rakyatnya berpikir, ngapain mesti rus perizinan jika jaringan internet RT RW ini dibuat dengan peralatan seadanya bahkan mungkin pakai router buatan sendiri dari PC kelas Pentium II.
Perizinan RT RW Net
Secara legalitas semua kegiatan usaha di negeri ini memang diharuskan berizin. Untuk pelaku kegiatan bisnis internet-pun memang selayaknya berizin demi mencegah hal-hal yang tidak mengenakkan di masa depan. Taruh kata misalnya RT RW Net yang sampeyan jalankan berkembang dengan sangat baik sehingga punya omzet yang bagus sehingga rentan menimbulkan iri dan persaingan berebut pelanggan. Seringkali kemudian pelaku bisnis kompetitor kemudian akan mencari segala upaya untuk bisa menjatuhkan bisnis sampeyan. Sekali lagi demi keamanan dan kenyamanan serta menghindari kejadian yang dialami mas AI dalam cerita diatas, segeralah urus segala aspek yang bersangkut paut dengan perizinan tersebut.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Akta Pendirian Badan Usaha dan Notaris (bisa bentuk PT atau CV)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP, jika usaha sampeyan sudah berbadan hukum usaha)
- NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
- Menyerahkan salinan Profil perusahaan
- Mendaftar menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII)
- Mengikuti program pengujian Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika
- Mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas Perhubungan
Sayangnya untuk mengurus segala jenis perizinan yang dibutuhkan biasanya akan berliku dan ribet, makan banyak waktu, tenaga dan dana. Namun jangan sedih dulu...masih ada kemungkinan untuk menjalankan usaha internet ini jika sampeyan belum punya waktu, dana dan tenaga lebih dalam hal pengurusan legalitas ini. Kebutuhan legalitas ini kemudian bisa 'diakali'Â melalui cara menjalin kerjasama dengan ISP (Internet Service Provider) yang sudah punya izin, jadi kita tidak perlu membuat izin.
Ide Bisnis WiFi Rumahan
Menariknya perkembangan konsep WiFi rumahan ini adalah ketika ada beberapa orang kreatif yang membuat perangkat simpel dalam satu box yang berisi Router dan Mikrokontroler (kalau gak salah yang dipakai adalah Raspberry Pi). Seperti konsep telepon koin jadul, WiFi Koin ini bisa diprogram hanya dengan Rp 1000,- sampeyan sudah bisa internetan. Tapi ya gak bisa jauh-jauh dari box WiFi Koin itu mainnya.
Komponen WiFi Koin - courtesy of Youtube |
Saya sebenarnya tertarik pengin bikin perangkat ini lalu saya tuliskan di artikel lain nanti disini, tapi nanti ya. Karena banyak yang harus saya pelajari dulu sehingga nanti saya bisa memberikan jawaban kalo yang baca artikel saya nanti banyak tanya ini itu. Atau kalo sampeyan benar-benar tertarik ingin langsung pasang Box WiFi Koin, banyak koq dijual di marketplace tokoijo atau tokooranye. Harganya ada dikisaran Rp 2,5jt'an....monggo di searching saja.
Terus soal legalitas WiFi Koin gimana ? Nanti kalo saya pasang di teras rumah saya bisa ditangkap polisi karena memperjualbelikan akses internet. Kalo menurut pandangan saya ya....ini KataTatas lho ya...bukan kata Undang-Undang, misalnya sampeyan beli BBM (pertalite) harga Rp 7.650,- per liter di pom bensin Pertamina pake jrigen trus sampeyan botol-botolin 1 literan lalu sampeyan jual dengan harga Rp 8.500,- per liter melanggar hukum gak ?
3 Comments
Tapi kalo internet nya pake indihom ada persaratan katanya kalo udah di pasang internet indihom tidaboleh di perjual belikan!
ReplyDeleteKembali keanalogi jual beli bensin (pertalite) Pertamina.
DeleteJadi gimana cara buka usaha wifi voucheran ya ? sy berminat membuka usaha soalnya ?
ReplyDelete