Januari 2021 Akan Mulai Berlangsung Kegiatan Sekolah Tatap Muka Pada Masa COVID-19, Seperti Ini Protokolnya

Pada tanggal 20 November 2020, sudah ditetapkan dan diedarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi COVID-19. Penetapan mulainya Pembelajaran Tatap Muka bukan tanpa polemik, mengingat sampai saat ini Status kurva Pandemi COVID-19 masih belum melandai, sementara kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan juga masih sangat rendah.

Dilema ? Pasti...
Banyak hal yang patut dijadikan pertimbangan, apalagi jika di perbandingkan dengan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh Secara Online yang kemudian memunculkan berbagai masalah karena kesiapan infrastruktur komunikasi, koneksi dan jaringan internet saat ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa jaringan internet saat ini bisa dibilang adalah sebuah kemewahan yang hanya di miliki sebagian besar orang kota (lebih khusus lagi kota besar di Pulau jawa). Sementara di pelosok negeri ini, boro-boro untuk akses internet, untuk jaringan telepon saja seringkali masih timbul tenggelam di balik bukit dan hutan.
Belum lagi soal kuota internet yang kemudian memaksa orang tua untuk memunculkan pos pengeluaran baru. Ya, walaupun katanya ada program subsidi kuota melalui dana BOS, tapi entahlah bagaimana kemudian efektifitas dan jaminan bahwa kebijakan subsidi itu tepat sasaran atau malah jadi peluang untuk disalah gunakan dananya.
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SMK Mikael, Surakarta - dok. Yohanes Margono/Facebook
Di sisi lain, perkembangan psikososial anak-anak yang minim interaksi dengan teman sebaya, guru dan lingkungan luar, kemudian bisa membuat terhambatnya tumbuh kembang anak secara emosional dan sosialnya. Anak-anak akan kehilangan kenangan masa-masa bahagia-nya bermain dengan sebayanya dan nalar serta kemampuan interaksi sosial yang bisa jadi akan melahirkan generasi 'Pandemi' yang kehilangan empati sosialnya saat tumbuh dewasa nanti.

Saya yakin ini semua bukanlah keputusan yang mudah sehingga pada akhirnya terbitlah Surat Keputusan Bersama tersebut. Dan untuk pelaksanaannya keputusan tersebut kemudian, akan terkait juga Kementrian Agama yang punya wewenang untuk sektor pendidikan berbasis keagamaan, Kementrian Kesehatan yang kedepannya punya kebijakan dalam hal vaksinasi dan pengawasan kesehatan anak-anak serta Kementrian Dalam Negeri yang memiliki wewenang pemberian izin operasi sekolah melalui pemerintah daerah setempat. Semua sektor harus bisa berjalan beriringan demi generasi dan masa depan negeri ini.

Nah, sesuai dengan keputusan tersebut, maka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah akan dilaksanakan melalui 2 fase sebagai berikut :
  • Masa Transisi
    • Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
    • Jadwal Pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing Sekolah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga sekolah
  • Masa Kebiasaan Baru
    • Setelah Masa Transisi selesai (2 bulan), apabila kepala daerah atau kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi atau kantor Kementrian Agaman kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka, maka Sekolah akan masuk dalam Masa Kebiasaan Baru

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Adapun Prosedur Proses Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, diatur sebagai berikut:
  • Kondisi Kelas
    • Untuk Sekolah SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan wajib jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas kelas maksimal terisi 18 siswa.
    • Untuk Sekolah SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB, wajib jaga jarak 1,5 meter dan kapasitas kelas maksimal terisi 5 siswa.
    • Untuk PAUD, wajib jaga jarak minimal 1,5 meter dengan kapasitas kelas maksimal 5 siswa.
  • Pengaturan Rombongan Belajar
    • Jumlah hari belajar dan jumlah jam pelajaran tatap muka dengan sistem shifting serta pembagian rombongan belajar, ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah dan sekitarnya
  • Perilaku Wajib di seluruh lingkungan sekolah
    • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau menggunakan masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai daru. Masker kain yang digunakan setiap 4 jam harus diganti atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
    • Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau dengan cairan pemberih tangan (hand sanitizer).
    • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
    • Menerapkan etika batuk/bersin dengan cara menutupi mulut menggunakan lipatan lengan dan dengan tidak membuka masker yang dipakai
  • Kondisi medis warga sekolah
    • Sehat, namun jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol
    • Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang tinggal satu rumah dengan (seluruh) warga sekolah tersebut juga bebas dari gejala COVID-19
  • Kantin
    • Masa Transisi : Tidak diperbolehkan sehingga warga satuan pendidikan disarankan membawa bekal makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi yang seimbang
    • Masa Kebiasaan Baru : Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat
  • Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
    • Masa Transisi : Kegiatan Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di lakukan di sekolah, namun disarankan untuk tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
    • Masa Kebiasaan Baru : Diperbolehkan, kecuali untuk kegiatan yang menuntut penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat, dan atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak 1,5 meter, seperti misalnya basket dan voli
  • Kegiatan selain Pembelajaran di Lingkungan Sekolah
    • Masa Transisi : Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain kegiatan pembelajaran, seperti orang tua yang menunggu siswa di sekolah, istirahat di laur kelas, pertemuan orang tua siswa, pengenalan lingkungan sekolah, OSPEK dan sebagainya
    • Masa Kebiasaan Baru : Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan sekolah
    • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Simulasi Kegiatan Praktek Mesin di SMK Mikael, Surakarta - dok. Yohanes Margono/Facebook

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Masa COVID-19

  • Satuan Pendidikan
    • Sebelum Pembelajaran
      • Melakukan disinfeksi sarana, prasarana dan lingkungan sekolah
      • memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
      • memastikan ketersediaan masker dan atau faceshield cadangan
      • memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
      • melakukan pemantauan kesehatan warga sekolah; suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa)
    • Setelah Pembelajaran
      • Melakukan disinfeksi sarana, prasarana dan lingkungan sekolah
      • memeriksa ketersediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
      • memeriksa ketersediaan masker dan atau faceshield cadangan
      • memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
      • melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga sekolah secara harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementrian Agama provinsi dan kantor Kementrian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  • Warga Sekolah
  • Warga sekolah yang terdiri dari guru, staff administrasi sekolah, siswa, termasuk pengantar/penjemput wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
    • Sebelum Berangkat
      • sarapan dengan gizi seimbang
      • memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa)
      • menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau diganti sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
      • membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
      • membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
      • wajib membawa perlengkapan pribadi meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak terjadi pinjam meminjam
    • Selama Perjananan
      • menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
      • hindari menyentuh permukaan benda, tidak menyentuh hidung, mata dan mulut dan menerapkan etika batuk/bersin setiap waktu
      • membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi umum/antar jemput
    • Sebelum Masuk Gerbang
      • pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
      • mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa)
      • melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas
      • untuk tamu: wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur di masing-masing sekolah
    • Selama Kegiatan Belajar Mengajar
      • menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
      • menggunakan alat belajar, alat musik dan alat makan-minum pribadi
      • dilarang pinjam meminjam peralatan
      • memberikan pengumuman di seluruh area sekolah sevara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir dan jaga jarak
      • melakukan pengamatan visual kesehatan warga sekolah, jika ada yang terlihat memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus mengikuti protokol kesehatan sekolah.
    • Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
      • tetap menggunakan masker dan melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas
      • keluar ruangan kelas dengan berbaris rapi sambil tetap menjaga jarak
      • penjemput siswa menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk/berdiri di jarak antri yang sudah ditandai
    • Perjalanan pulang dari sekolah
      • tetap menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
      • hindari menyentuh permukaan benda, tidak menyentuh hidung, mata dan mulut dan menerapkan etika batuk/bersin setiap waktu
      • membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi umum/antar jemput
    • Setelah sampai dirumah
      • melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa diluar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya seperti sepatu, tas, jaket dan lainnya
      • membersihkan diri (mandi)dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah
      • tetap melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat khususnya Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir secara rutin
      • jika warga sekolah mengalami adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) setelah kembali dari sekolah, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pen
  • Perilaku Berdasarkan Lokasi Kegiatan dan Protokol Aktivitas Selama di Sekolah
    • Lokasi : Perpustakaan, ruang praktikum, ruang ketrampilan, dan/ruang sejenisnya
      • Protokol aktivitasnya: melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sebelum masuk dan keluar dari ruangan, meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan, selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
    • Lokasi : Kantin
      • Protokol aktivitasnya: melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah makan, menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 m, masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum, memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin, memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik, sebaiknya menggunakan alat makan/minum pribadi.
    • Lokasi : Toilet
      • Protokol aktivitasnya: melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sesudah menggunakan kamar mandi dan toilet, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri
    • Lokasi : Tempat Ibadah
      • Protokol aktivitasnya: melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah beribadah, selalu gunakan masker dan melakukan jaga jarak, menggunakan peralatan ibadah milik pribadi, hindari penggunaan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, serta hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, berciuman pipi dan cium tangan.
    • Lokasi : Tangga dan Lorong
      • Protokol aktivitasnya: berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan, dilarang berkerumun di tangga atau di lorong sekolah
    • Lokasi : Lapangan
      • Protokol aktivitasnya: selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olahraga, pramuka dan aktivitas outdoor lainnya
    • Lokasi : Ruang Serba Guna dan Ruang Olahraga
      • Protokol aktivitasnya: melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah menggunakan ruangan atau berolahraga, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, olahraga dengan menggunakan masker hanya saat melakukan olahraga dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara, gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olagraga dan alat-alat olahraga yang dipakai perorangan serta dilarang pinjam meminjam perlengkapan olahraga
    • Lokasi : Asrama
      • Protokol aktivitasnya: melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah memasuki asrama, menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter, membersihkan kamar dan lingkungannya, disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama termasuk gagang pintu, saklar lampu dan permukaan yang sering disentuh, pastikan sirkulasi udara baik, bersihkan kamar mandi setiap hari, dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi seperti alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan dan alat pribadi lainnya, batasi aktivitas yang memungkinkan interaksi dengan pihak luar termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar lingkungan asrama, kecuali kegiatan mendesak yang bisa dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pengaturan dan ketentuan lain tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka selengkapnya bisa di baca disini

Dari sekian banyak penjabaran tentang Protokol Pembelajaran Tatap Muka diatas, pada intinya ada 3 hal yang selalu dan wajib dilakukan yaitu : Memakai Masker dengan benar, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Air Mengalir serta selalu Menjaga Jarak minimal 1,5 meter. Protokol Kegiatan 3M yang simpel dan mudah namun sering dianggap remeh oleh masyarakat saat ini.

Mungkin nanti tahun 2021 hampir bisa dipastikan akan ada vaksin untuk mencegah COVID-19, tapi sepertinya baru hanya sampai mencegah belum sampai taraf mengobati. 
Jadi jangan lagi hanya bertanya 'Kapan Pandemi ini berakhir ?', tapi tanyakanlah seberapa disiplin kita semua melakukan semua protokol kesehatan demi bisa melalui ini semua.

Payung belum tentu bisa menghindarkan kita dari basah akibat air hujan, tapi setidaknya dengan menggunakan payung kita tetap akan bisa tetap berjalan melewati hujan.

Yakin dan Percayalah...Badday Pasti Berlalu

Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu