Jadi Sales Itu Berat, Aku Gak Akan Sanggup....Kamu Aja Ya Yang Jadi Sales | Tentang Operator (Buruh) vs Sales

Ini sebetulnya saya tulis sebagai lanjutan dari cerita saya (Bukan) Surat Terbuka, Cerita Perjalanan Dari Seorang Buruh Yang Sudah Jadi Buruh Sejak Jaman Dahulu Kala.
Sedikit flashback kejadian demo-demo UU Cipta Kerja ya....Saya tuh agak bingung kalo lihat foto-foto para pendemo tentang UU Cipta Kerja. Itu lho kertas yang dipegang isinya aneh-aneh tulisannya. Lucu sih emang....tapi kan itu juga menandakan niat sampeyan-sampeyan yang demo itu ya cuma sekedar lucu-lucuan. Biar ikut eksis....terus bisa di upload...terus untuk diketawain bareng-bareng. Lha esensi tuntutannya yang terkait dengan UU Cipta Kerja dimana coba ?

Yang seperti ini bagaimana menurut sampeyan ?
Demo Omnimbus Law - dok. Radar Cirebon
Atau yang ini ?
Demo Mahasiswa Omnimbus Law - dok. Berbagai Sumber
Sini mbak Mahasiswi, saya kasih tau ya...

Upah Operator vs Upah Sales

Gaji operator atau buruh itu memang dibayarkan bulanan, akan tetapi sebenarnya gaji tersebut merupakan konversi dari upah per jam. Nah, konversi upah per jam inilah yang kemudian akan dijadikan dasar untuk menghitung uang lembur.

Bagaimana konversinya ?
Upah (gaji) perbulan tersebut dikalikan 1/173 maka akan ketemu upah per jamnya, sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Penjelasan dasar perhitungannya begini, dalam 1 tahun itu diasumsikan ada 52 minggu dan dalam 1 minggu, karyawan bekerja selama 40 jam. Maka, dalam 1 tahun seorang karyawan dihitung telah bekerja selama 2080 jam (52 minggu x 40 jam). Nah, untuk menghitung jam kerja karyawan (buruh) dalam 1 bulan, jam kerja 2080jam dibagi 12 bulan sehingga hasilnya 173,333 jam (berlaku pembulatan menjadi 173 jam). Dari dasar perhitungan tersebut maka akan bisa dihasilkan hitungan upah karyawan (buruh) per jam-nya. Misalnya gaji karyawan sebulan Rp 4.600.000,- (UMK Kab. Karawang 2020), maka upah per jam-nya = Rp 4.600.000,- x 1/173 sama dengan Rp 26.589,- (atau bisa dibulatkan menjadi Rp 26.600,-)

Perhitungan jam lembur diatas itu pada umumnya HANYA untuk berlaku untuk karyawan (buruh) ya. Kalo sampeyan jadi Sales atau Marketing seringkali tidak ada tuh hitungan lembur. Jangankan hitungan lembur, hitungan jam kerja aja gak ada. Karena prinsip dasar jam kerja seorang Sales atau Marketing itu adalah 24 jam Nyales...24 jam Jualan.

Untuk Pengupahan, agak sedikit berbeda juga antara Karyawan (Operator/Buruh) dengan Sales. Karyawan (Operator/Buruh) punya standar gaji minimal yaitu UMR (Upah Minimum Regional) yang diajukan dan ditetapkan oleh Gubernur, sekarang standar-nya bukan lagi UMK (Upah Minimum Kota), sesuai Ketetapan UU Cipta Kerja.

Kalo Sales, pada umumnya yang dibayarkan tetap setiap bulan adalah Tunjangan-tunjangannya, seperti Tunjangan Transport dan Tunjangan Makan sedangkan Gaji, untuk Sales (pada umumnya) bukan merupakan komponen tetap. Ada Sales yang gajinya dihitung berdasarkan Omset, ada juga yang dihitung sesuai prosentase Profit Bersih. Misalnya sampeyan sebagai Sales bisa menghasilkan profit bersih di bulan Oktober 2020 sebesar Rp 100.000.000,- maka gajinya pada awal November bisa sebesar Rp 10.000.000,- belum termasuk komisi dan fee penjualan. Tapi kalo dalam bulan berjalan sampeyan sebagai Sales cuma bisa Closing transaksi penjualan dengan profit sebesar Rp 5.000.000,- maka gaji sampeyan cuma Rp 500.000,- tapi ini juga belum termasuk komisi dan fee.

Lebih enak mana coba...jadi Operator atau jadi Sales ?
Lha terus yang tertulis di kertas yang di pegang mbak Mahasiswi itu maksudnya sebagai Sales atau sebagai Operator ?

Kalo menurut saya, soal dibayar upah per jam itu ya tergantung dimana dan bagaimana menempatkannya. Dan lagi kan kalo upah itu ya sesuai dengan kesepakatan awal pas interview sebelum mau mulai kerja kan. Jadi kalo si mbak Mahasiswi itu tidak mau dihitung dan dibayar per jam ya sudah gak usah diterima pekerjaannya...cari pekerjaan lain.

Libur (Cuti) Operator vs Libur (Cuti) Sales

Berbicara soal Cuti atau Libur kerja, untuk Operator (Buruh) jatah cuti itu setahun ada 12 hari yang dasarnya adalah karena setiap bulan diberi libur tambahan 1 hari. Jadi kalo diakumulasi dalam 1 tahun seorang Karyawan (Operator/Buruh) punya Hak Cuti Pribadi 12 hari. Tapi perhitungan ini berlaku untuk tahun depannya, bukan tahun berjalan ya....itulah makanya untuk Karyawan baru biasanya belum punya jatah cuti sampai dia melewati masa kerja 1 tahun.

Terus bagaimana yang soal ribut-ribut tentang Cuti di UU Cipta Kerja kemarin itu, seperti di kertas yang ditulis para pendemo ? Katanya kan Cuti melahirkan dihilangkan, cuti haid dihilangkan, anak khitan/baptis juga gak bisa cuti, bikin KTP/SIM juga gak bisa cuti bahkan cuti menikah juga gak ada....katanya. Gini ya mbak...saya tanya dulu mbak dan mas mahasiswi sudah pernah kerja ? Terus sudah pindah kerja berapa kali ? Tahu gak mbak dan mas mahasiswa kalo yang Cuti-cuti diatas, yang katanya dihilangkan itu, adalah Cuti Dispensasi, Hak Cuti khusus yang paling lama diberikan cuma 2 hari kerja...kecuali Cuti melahirkan ya. Cuti Dispensasi yang terlama diberikan adalah Cuti Dispensasi selama 3 bulan, biasanya 45 hari sebelum anaknya lahir dan 45 hari setelah anaknya lahir. Tapi inipun seringkali jadi fleksibel karena di beberapa tempat Karyawatinya diperbolehkan untuk ambil cuti 7 hari sebelum kelahiran dan sisanya diambil setelah anaknya lahir.
Nah....pertanyaannya, Cuti Dispensasi ini dihilangkan gak ?
Jawabannya saya kutipkan dari pernyataan bu Menaker di Podcast Deddy Corbuzier ya ".....Yang tidak diatur di UU Cipta Kerja yang itu merupakan ketentuan di UU 13/2003....Sepanjang tidak dihapus...sepanjang tidak diatur ulang maka ketentuan yang ada di UU 13/2003 tetap berlaku sebagai ketentuan ketenaga kerjaan". Jadi ketentuan tentang cuti tersebut tidak berubah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Pada banyak perusahaan kemudian ketentuan-ketentuan di UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tersebut menjadi dasar untuk menyusun Aturan Perusahaan yang merupakan hasil Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat antara perwakilan Karyawan (Buruh) dengan pihak (Top) Manajemen Perusahaan. Lalu bagaimana dengan Cuti Besar selama 1 bulan yang berhak diambil oleh karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun diperusahaan ? Nah, kalo untuk cuti besar ini biasanya adalah ketentuan yang opsional, yang artinya tidak semua perusahaan mengaplikasikan ketentuan ini karena satu dan lain hal. Untuk perusahaan yang sudah mengaplikasikan aturan ini dan mencantumkan di Kesepakatan Kerja Bersamanya, maka aturan tentang Cuti Besar ini juga tidak boleh dihapuskan.

Aturan mengenai Libur (Cuti) ini sekali lagi HANYA berlaku untuk Karyawan (Buruh/Operator). Kalo Sales ya tidak ada aturan yang mengikat seperti ini, sepanjang Target penjualan terpenuhi, Target Omset terpenuhi, Target Profit tercapai, seorang Sales boleh Libur kapan aja dia mau. Toh, kalau dia libur terus kehilangan prospek omsetnya ya dia sendiri yang rugi karena akan kehilangan fee Salesnya juga. Kalau sepanjang tahun si Sales ini mau terus jualan dan gak kenal istilah libur atau cuti kan omset dan margin profit perusahaan akan terus bertambah.
Analoginya adalah seperti seorang penjual mie ayam, entah yang keliling ataupun yang mangkal, misalnya dia memilih libur di hari minggu yang pas kebetulan banyak orang yang sedang pengin jajan dan makan diluar, maka dia berpotensi kehilangan omset hariannya di hari itu. Dan misalnya si penjual mie ayam ini menentukan jam operasionalnya dari jam 07.00 WIB sampai jam 19.00 WIB tentu pendapatannya akan berbeda dengan pedagang mie ayam lain yang jualan dari jam 12.00 WIB sampai jam 18.00 WIB atau yang buka 24 jam.
Si Engkong, Sales Kue Laba-Laba - dok. Pribadi
Dengan kata lain bisa disimpulkan bahwa Sales itu ya semakin banyak jam kerjanya, semakin sering dia menawarkan dagangannya, maka akan semakin besar probabilitasnya untuk mendapatkan income yang lebih besar.
Makanya...Sales Libur ? No Way....kecuali udah sampai atau melampaui target penjualannya.

Siklus Kerja Operator (Buruh) vs Siklus Kerja Sales

Sebagai seorang Operator Siklus kerjanya dimulai saat dia sudah stand by di depan mesin, siapin alat bantu, material, proses produksi trus dorong ke line proses berikutnya. Begitu terus sepanjang hari, sepanjang minggu, sepanjang tahun. Kalau ada hasil produk yang tidak sesuai dan ditolak QC, kalau bisa di rework ya tinggal di rework atau nyalahin proses sebelumnya.
Operator Harian in Action - dok. Pribadi
Kalo Sales, Siklus kerjanya akan dimulai dari mencari calon customer, membuat estimasi harga, penawaran lalu melakukan negosiasi dan melobi calon customer sampai penawaran deal harga dan customer Open PO (Purchase Order) bukan Open BO ya....
Udah selesai kerjanya ? Beluuuummm
Dalam dunia per-Sales-an dikenal ungkapan 'Gak penting bagaimana prosesnya, yang penting adalah bagaimana hasilnya (omsetnya)'. Bagaimana cara barang yang di PO customer tersebut bisa jadi kemudian siap dikirim, entah prosesnya...entah cara mendapatkannya....bukan m,erupakan hal yang penting, karena yang penting adalah barang tersebut bisa terkirim dan diterima customer dengan kondisi baik dan benar. Setelah barang terkirim, seorang Sales kemudian harus memastikan pembayaran dari transaksi yang sudah terjadi. Selama pembayaran belum sampai di rekening perusahaan, selama tagihan masih nyangkut di customer tanpa kejelasan ya berarti pekerjaan seorang Sales belum selesai dan fee (komisi) Salesnya juga belum bisa dicairkan. Kira-kira sih begitu...

Jadi lebih enak dan santai mana kerjanya ? Sebagai Karyawan (Operator/Buruh) atau sebagai Sales ?

Katanya duit itu tidak pernah bohong dan usaha tidak akan pernah mengkhianati hasil....
Kalo sampeyan punya teman Sales Property coba tanya berapa banyak gaji-nya dan berapa banyak penghasilan (komisi) diluar gaji. Bandingkan dengan gaji UMR sampeyan....
Tapi kembali lagi, semuanya tergantung sampeyan...pengin kerja santai hanya menunggu gajian yang terima tanggal 1 tapi tanggal 10 udah kasbon di warung depan rumah atau kerja sepanjang tahun...closing...closing dan closing lalu tahun depan jalan-jalan dan traveling karena akhir tahun tinggal panen komisi penjualan.


Apapun pilihan sampeyan, yang namanya kerja itu gak enak kalo terbeban dan gak enjoy melakukan...ujung-ujungnya cuma menggerutu dan terus-terusan protes minta kenaikan gaji dari tahun ke tahun.
Cuma bagi saya, para Sales ini adalah para Pemberani yang selalu pantang pulang sebelum PO datang...

Saya mah gak berani seperti itu...
Jadi Sales itu Berat, aku gak akan sanggup....apalagi kalo ujung-ujungnya mesti nombok karena customer yang melarikan diri dan gak bayar-bayar....
Kamu aja ya yang jadi Sales...

Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu