Sudah Hampir Akhir September Dana Bantuan Subsidi Upah Belum Cair ? Ini Penjelasannya dari Kemenaker

Di artikel sebelumnya, (baca: Soal Subsidi Pekerja Dengan Gaji Dibawah 5 Juta, Pemberi Kerja (HRD Perusahaan) Harus Proaktif Menyampaikan Data Rekening Tenaga Kerja) saya sudah menuliskan bahwa HRD Perusahaanlah yang semestinya Proaktif untuk membantu Pekerjanya. Sampai saat ini perubahan Data Pekerja di BPJS TK, yang mana diperlukan proses edit data dan input no. rekening Pekerja hanya bisa dilakukan lewat SIPP Online saja dan hanya HRD Pemberi Kerja yang bisa mengakses SIPP Online. Sehingga Pekerja tidak bisa melakukan secara mandiri untuk pelaporan nomor rekening bank pencairan.

Ada banyak masalah yang terjadi di dalam proses input data rekening Pekerja. Bisa jadi Pekerja merasa Pemberi Kerja (HRD) mestinya sudah tahu nomor rekening-nya, karena setiap bulan kan yang melakukan transfer gaji adalah berdasarkan laporan dari HRD ke Finance Perusahaan. Bisa jadi HRD sudah merasa melakukan input atau edit data (massal) lewat SIPP Online, tapi apakah kemudian HRD mau memeriksa bahwa semua data rekening Pekerja yang dilaporkan sudah terinput dengan baik dan benar ?

Berikut ini adalah Penjelasan dari Kementrian Tenaga Kerja, mengapa Bantuan Subsidi Upah sampeyan belum mendarat dengan manis di rekening sampeyan:
  • Nama, NIK dan No. Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan No. Rekening yang ada pada buku Bank. Misalnya berbeda tanda baca: Diusulkan “Masud” nama Rekening “Mas’ud”, berbeda Nomor Rekening atau menggunakan No. Rekening milik orang lain (istri, anak, orangtua, mertua)
  • Nama dan No. Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
  • Data yang dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan Tidak Lengkap (No. Rekening Kosong), ini bisa terjadi karena kesalahan input sehingga data Pekerja tersebut hanya valid sebagian atau ada yang invalid dan HRD yang melakukan input tidak memeriksa lagi tentang status validitas data tersebut.
  • Tidak sesuai dengan syarat upah minimal yang dilaporkan di BPJS: Upah diatas 5 Juta
  • Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dengan Bank, intinya rekening yang sudah diajukan sedang bermasalah
  • Dalam proses Pencairan
Apabila terdapat hal salah satu tersebut diatas, maka akan ada mekanisme percobaan pencairan kembali dari Kemnaker untuk data yang tidak valid dengan proses sebagai berikut:
  • Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemnaker pada setiap Batch Pencairan, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.
  • Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.
Kemungkinan lain adalah perihal Data sampeyan yang masih dalam proses Permintaan Data jadi data sampeyan dari BPJS Ketenagakerjaan belum sampai di Kemnaker. 
Untuk sementara data-data terkait penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah sedang dipilah satu – persatu di Kemnaker karena jumlahnya yang sangat banyak. Target dari Pemerintah itu BSU akan disalurkan kepada 15,7juta pekerja, sementara data yang sudah masuk dan sudah dicairkan baru sebanyak kurang lebih 11,65juta pekerja.
Data-data pencarian bantuan subsidi upah yang sudah masuk ke Kemnaker untuk saat ini masih berada di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), sehingga Kemnaker belum dapat menyampaikan data-data yang bermasalah nomor rekeningnya tersebut karena masih dalam proses pemilahan berdasarkan kategori Nama, Pekerjaan, Perusahaan, Kabupaten/kota dana Provinsi.
Mengingat jumlahnya yang cukup besar, maka kemungkinan besar proses pencairan BSU ini masih akan terus diproses sampai November 2020.

Untuk Mekanisme Proses pencairan BSU untuk data yang sudah masuk ke Kemnaker adalah sebagai berikut:
  • Sesuai mekanisme, pencairan akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (pergelombang /Batch).
  • Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses pencairan secara bergelombang (Batch), untuk Tahap I s.d. Akhir September dan Tahap II Akhir Oktober 2020
  • Pekerja yang mempunyai rekening pada Bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) akan cair pada hari kerja saat transfer. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki rekening diluar Bank Himbara (BCA, BPD dll) akan membutuhkan waktu transfer 3-5 hari (sesuai mekanisme kliring via Bank Indonesia).
Jadi kalau yang belum cair, selama input data dari HRD Pemberi Kerja benar, percaya deh tinggal tunggu waktu aja untuk pencairannya.

Tapi tentunya proses ini membutuhkan waktu, dan diharapkan apabila Perusahaan Pemberi Kerja diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupdate data, dapat segera memperbaiki data lalu mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. 
Masalahnya kadang komunikasi dari BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Pemberi Kerja juga tidak bisa cepat dan berjalan dua arah sehingga terkesan BPJS Ketenagakerjaan hanya menunggu komplain dari Pemberi Kerja adanya pelaporan tentang kesalahan data tersebut.
 
Bagaimana jika malah dari pihak Pemberi Kerja yang tidak teliti, karena faktanya banyak kejadian di lapangan, sebagian pekerja sudah menerima dan sebagian lagi belum terima Pencairan.
Jika memang terjadi seperti diatas maka Pekerja-lah yang harus Proaktif menghubungi langsung HRD Pemberi Kerja agar bisa segera dilakukan update data. Dan HRD Pemberi Kerja juga mestinya langsung bergerak aktif jika ada komplain dari Pekerja perihal Pencairan BSU ini.

Bisakah saya melakukan cek secara mandiri apakah akan dapat Bantuan Subsidi Upah atau tidak ?
  • Untuk saat ini sampeyan tidak dapat melakukan cek data mandiri. Pengecekan secara mandiri hanya sebatas untuk mengetahui apakah nomor rekening sudah terinput dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Setelah sampeyan berhasil Login, klik di Kartu Digital, lalu klik gambar Kartu BPJS sampeyan. Disitu sampeyan akan lihat berapa gaji sampeyan yang dilaporkan oleh Pemberi kerja, pembayaran terakhir, status kepesertaan dan nomor rekening sampeyan. Coba di cek apakah sudah benar nomer rekening sampeyan disitu.
Cek Nomor Rekening dan Nama - dok. Pribadi
  • Jika terjadi kegagalan transfer seperti yang sudah saya sebutkan diatas, maka Kemnaker akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk diteruskan dan disampaikan kepada perusahaan
  • Proses selanjutnya adalah Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait masalah data, sehingga masing-masing pekerja bisa mengupdate data sesuai dengan Nama yang tercantum dalam Buku Bank beserta NIK saat pembukaan rekening bank.
  • Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaan.
  • Perusahaan menyampaikan update data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data ke Bank Himbara untuk dilakukan penyaluran kembali ke rekening pekerja.
  • Proses Pengembalian data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 10 hari kerja sejak menerima data yang tidak valid (sudah di transfer tetapi dikembalikan oleh Bank /Rretur) dari Kemnaker.
Bagaimana untuk mengetahui bahwa saya masuk dalam kelompok yang datanya tidak lengkap/retur dari Bank?
  • Untuk sementara ini sampeyan hanya bisa menunggu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan permintaan perubahan data kepada Perusahaan. Coba Proaktif ditanyakan ke HRD-nya siapa tau memang data rekeningnya belum valid, jadi bisa segera minta diproses update datanya ke BPJS
  • Kemnaker sedang mengusahakan sistem pengecekan mandiri dalam waktu dekat yang memungkinkan pekerja dapat melakukan cek mandiri.
Semoga informasi ini dapat sedikit menjawab pertanyaan dari teman-teman pekerja yang BSU-nya belum cair.

Semangat menunggu transferan ya...

Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu