Banyak yang mulai mempopulerkan jargon 'Berdamai dengan Corona'....tapi apa iya kita mesti berdamai dengan virus. Pada akhirnya kita memang harus menerima kenyataan bahwa yang namanya virus itu tidak akan pernah hilang dan lenyap dari bumi ini. Seberapa sering kita menyemprotkan desinfektan di area kerja dan barang yang kita pakai...seberapa lama kita mau mengasingkan diri #dirumahaja....virus Covid-19 tidak akan pernah hilang.
Lalu kita harus bagaimana dong ?
Mau-gak mau...siap-gak siap kita dipaksa untuk mau dan siap, atau minimal mulai beradaptasi dengan berbagai aturan yang memang harus dijalankan, jika kita ingin kembali kerja agar bisa produktif lagi.
Adaptasi yang tidak mudah, tapi agar dampak kekacauan ekonomi yang terjadi akibat penurunan kemampuan orang dalam mencari nafkah tidak berubah jadi kekacauan sosial maka para pemangku kepentingan (pemerintah dan pemilik usaha) harus bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi dan realita saat ini.
Seiring dengan akan berakhir-nya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan kemudian diganti dengan protokol 'New Normal' atau Masa Transisi menuju Aman, Sehat dan Produktif, kantor-kantor sudah mulai beraktivitas dan beberapa industri sudah mulai menjalankan produksi-nya.
Tapi apakah kantor, tempat usaha dan pabrik sudah menyiapkan aturan dan langkah-langkah untuk melindungi pekerjanya dari ancaman Covid-19 ?
Atau seberapa 'aware'Â para pemilik usaha (dan pemerintah) terhadap kemungkinan penularan Covid-19 yg bisa terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur, jika yang jadi pertimbangan hanya dampak ekonomi (bangkrutnya tempat usaha gegara Corona) ?
Bagaimana tempat kerja sampeyan ?
Sebagai contoh Panduan agar sampeyan atau pekerja sampeyan bisa bekerja dengan Aman, untuk Industri Manufaktur berikut ini Panduan yang bisa diaplikasikan di lingkungan kerja seperti Line Perakitan atau Workshop kecil, saya coba rangkum sedikit ya....
- Perlindungan Pekerja yang Bergerak Atau Bekerja di Worksite
Jika Pekerja sampeyan atau sampeyan adalah Pekerja yang pada masa sebelum Pandemi menempuh perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, maka seharusnya perusahaan menyiapkan armada antar jemput dengan mematuhi ketentuan kapasitas maksimal 50% dari seat.
Di siapkan area pemeriksaan pada pintu masuk, sebaiknya cuma 1 akses pintu masuk, yang terpisah dengan pintu keluarnya. Batasi akses tenaga kerja hanya untuk area tempat kerjanya saja atau area produksi saja.
Batasi akses visitor atau kontraktor untuk memasuki area produksi/area kerja kecuali berkepentingan, dan pastikan visitor atau kontraktor dalam kondisi sehat dengan menyiapkan/mengisi form kuesioner isian sebelum memasuki area produksi.
Pasang tempat cuci tangan atau sediakan hand sanitizer yang otomatis dan bebas sentuh di dekat pintu masuk area untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus Covid-19 dari sentuhan tangan.
Jangan gunakan dulu sistem absensi yang menggunakan fingerprint, ganti dengan sistem absen yang tidak memerlukan sentuhan tangan.
Atur interval jeda kedatangan dengan jarak interval 10 menit selama 1 sampai 2 jam untuk mengurangi pengumpulan orang saat masuk atau keluar area kerja.
Atur waktu istirahat pekerja secara bergantian untuk mengurangi berkumpul dan bergerombolnya orang dalam jumlah yang besar.
Wajibkan karantina 14 hari untuk tenaga kerja yang teridentifikasi dengan resiko tinggi terpapar virus Covid 19.
- Perlindungan Pekerja di Area Kerja
Pastikan Pekerja mengenakan masker dan Faceshield (kaca mata) atau APD standar saat di area kerja.
Tunjuk Leader untuk bertanggungjawab memeriksa penggunaan dan pengadaan kebutuhan APD personal.
Buat sekat atau penghalang di Line Produksi, yang memisahkan pekerja di 'kotak' produksi yang isinya maksimal 2 orang.
Siapkan area atau ruang kosong yang terjaga kebersihannya, sehingga pekerja bisa membersihkan diri (cuci tangan) sebelum berpindah atau bergerak ke area lainnya.