Fee Proyek, Rahasia Umum Yang Mentradisi Dan OTT KPK

KPK dalam melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat ini sudah menyasar ke sejumlah BUMN. Setelah Pertamina yang mantan Manager Merger-nya sudah di vonis hukum, yang terbaru adalah OTT Direktur Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Steel. Dalam kasus Krakatau Steel, para tersangka di jerat dengan Pasal 5 UU Tipikor jo Pasal 12 UU Tipikor, karena diduga memberi/menerima hadiah terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa senilai 24 M dan 2,4 M di PT. Krakatau Steel.

Hadiah terkait proyek, biasanya dikenal dengan istilah Fee atau Discount Personal. Nah, di kalangan swasta biasanya banyak broker atau perantara proyek yang bermain karena dekat dan atau berteman dengan yang punya kuasa dalam suatu Proyek. Tarif yang dipatok oleh si broker kepada pihak yang akan ditunjuk untuk mengerjakan Proyek biasanya di kisaran 7% - 10%.
Bagi si Pengusaha Penyedia Barang/Jasa, besaran 7% - 10% ini dianggap hal yang wajar karena biasanya dialokasikan sebagai Pengeluaran Fee Marketing atau anggaran diskon jika ada negosiasi tawar menawar harga dalam penawarannya. Para Broker (Perantara) ini bisa bertindak atas nama personal atau ada juga yang memiliki badan hukum (berbentuk PT atau CV).

Ilustrasi Proyek

Seringkali Relasi, Pertemanan atau Link dengan orang-orang penting yang punya wewenang untuk mengesahkan Purchase Order (PO) yang menjadi jalan pintas untuk Penyedia Barang dan Jasa mendapatkan order, meski tidak sedikit juga Penyedia Barang dan Jasa yang dapat order karena kualitas Barang dan Jasa yang dijualnya. Para Broker (Perantara) inilah yang kemudian menjadi penghubung dan negosiator untuk Penyedia Barang/Jasa yang kesulitan untuk menembus jalur birokrasi di perusahaan karena ketiadaan relasi (orang dalam).

Jika kemudian dikaitkan dengan istilah Fee Proyek, Fee yang dikeluarkan Penyedia Barang adalah merupakan 'upah' sang Broker yang sukses mendealkan suatu Project. Hanya saja kemudian dalam usaha mendealkan Project, sang broker seringkali kemudian menjanjikan kepada relasinya untuk berbagi Fee yang didapatnya. Misalnya nilai Proyek-nya sekitar 240 Milliar, dan Fee Proyek yang dianggarkan untuk Fee Proyek 10% maka Fee yang akan diperoleh seorang broker ada di kisaran 24 Milliar....banyak ya....ya iyalah karena ya itu tadi...24 Milliar tersebut masih harus dibagi-bagi untuk orang-orang dalam (Para Pejabat Pembuat Komitmen) yang 'membantu' sampai Order Project itu jadi PO. Nah, disinilah masalah korupsi (suap dan gratifikasi) itu bermula....menurut saya...bagaimana menurut sampeyan ?

Kalau menurut UU Tipikor antara Suap dan Gratifikasi di definisikan sbb:

  • Suap

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).

  • Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor)

Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah Pemberian Fee tersebut salah...atau bisa dibenarkan ?
Dalam pendefinisiannya, antara Suap dan Gratifikasi ada perbedaan. Suap terjadi karena sesuatu yang 'dijanjikan'  sedangkan Gratifikasi adalah merupakan 'hadiah/pemberian'. Dalam hal ini, Suap terjadi sebelum sebuah project deal dan terjadi, biasanya ada beberapa pejabat (yg di OTT KPK) meminta 'sesuatu' kepada Penyedia Barang/Jasa (melalui broker) dengan menjanjikan akan memberikan project, entah Suap itu diterima dalam berbentuk uang ataupun barang. Gratifikasi lebih pada hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat (ada yang minta, ada yang tidak) sebagai tanda terima kasih dari Penyedia Barang/Jasa karena sudah 'dibantu' mendapatkan order/project tertentu.
Menguntungkan ? Ya tentu saja....si Penyedia Barang/Jasa akan mendapatkan keuntungan margin profit dari project tersebut, dan si Pejabat....ya tentu saja untung juga karena ada penghasilan tambahan diluar gaji.

Terus dimana letak kerugiannya....atau siapa yang dirugikan ? Letak kerugiannya adalah jika diamati dari perhitungan harganya, karena bisa jadi harga suatu project kemudian tidak sewajarnya karena harus ditambah komponen Fee (dan lain-lain) yang kemudian akan terjadi markup anggaran dan estimasinya. Belum lagi jika kemudian si Penyedia Barang/Jasa ternyata tidak bisa melakukan markup (karena sudah ada standar harga), maka yang akan terjadi, Penyedia Barang/Jasa akan menurunkan kualitas Barang dan Jasa yang di supply-nya...."Lha wong mbayar sewu koq njaluk slamet" kalo kata tukang becak tanpo peleg....

Bicara tentang Suap dan Gratifikasi akan seperti berdebat duluan mana Telur atau Ayam. Gratifikasi bisa dianggap setara dengan Success Fee atau Marketing Fee jika ditinjau dari intensi (maksud) pemberiannya. Tetapi pada prakteknya ya itu tadi....seorang Pejabat kemudian akan bisa memanfaatkan 'meminta imbalan' karena sudah membantu Penyedia Barang/Jasa mendapatkan order tertentu.
Untuk memperjelas pemahaman tentang Gratifikasi, KPK kemudian membuat website e-Learning agar masyarakat bisa mempelajari lebih lanjut tentang Gratifikasi. Didalam web tersebut KPK menjelaskan Gratifikasi dalam Aspek Yuridis dan Aspek Sosiologis. Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial maka praktek tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi.

Lalu apa semua penerima Fee (Gratifikasi) otomatis dianggap melakukan Korupsi ? Ya enggaklah....tapiiiii...dengan catatan jika Gratifikasi yang diperoleh itu langsung dilaporkan ke KPK...sebagaimana termaktub dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Apa saja yang bisa digolongkan sebagai Gratifikasi ?
  1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan (perusahaan) atau bawahannya.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan (Penyedia Barang/Jasa)
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja
  8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Nah kira-kira, sampeyan pernah merasa memberi atau menerima Gratifikasi dari rekanan atau tidak ?
Susah ya....makanya Berani JUJUR tuh HEBAAATTT....
Post Navi

Post a Comment

1 Comments

  1. Jadi agak bingung,
    Kenapa ASN contoh Guru mendapat uang gratifikasi dalam waktu tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah?
    Jadi dimana letak pelanggaran hukum gratifikasi ini???

    ReplyDelete
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

Close Menu