Jaminan Pensiun Sampeyan Apa ?

Apapun Jabatan Sampeyan saat ini, mau cuma tukang sapu atau bahkan Direktur sekalipun, akan ada masanya nanti sampeyan akan obsolete. Kalo umpama sebuah dokumen, begitu sudah dicap Obsolete, maka dokumen itu akan dikeluarkan dari rak kemudian dimasukkan dalam kardus lalu ditumpuk di pojok gudang. Setelah masa tertentu, dokumen tersebut akan dijual kiloan lalu jadi kertas daur ulang atau cuma jadi bungkus gorengan.

Mungkin Gak Bapak Ini Dulunya Adalah Manager Pabrik ? - dok. Pribadi

Mungkin sekarang sampeyan masih merasa sehat, segar, bugar, aktif dan (dianggap) produktif. Usia masih 30 - 40'an, dan belum tergolong masa usia pensiun. Kalau menurut aturan Ketenagakerjaan, usia pensiun itu 56 tahun, dan mungkin masih bisa 'dikaryakan' selama masih sehat, segar dan mampu. Tapi, kalo kata lagunya Noah Tak Ada Yang Abadi. Bahkan saat sampeyan merasa masih bisa produktif-pun mungkin sampeyan sudah dipaksa pensiun oleh perusahaan dimana sampeyan sudah (merasa) berkontribusi sekian puluh tahun, bisa menghasilkan laba puluhan - ratusan - ribuan milyar atau sekian trilyun untuk perusahaan.

Jangan tepuk dada dan merasa bangga dulu bahwa sampeyan tidak akan digeser dan digusur. Jangan sombong kalo baru bisa menikmati mobil dan kendaraan fasilitas kantor, liburan yang di akomodasi kantor, rumah dinas milik perusahaan. Akan ada masanya datang pengganti-pengganti sampeyan yang lebih muda, lebih bisa mengikuti dinamika perkembangan jaman, pokoknya yang lebih mampu dari sampeyanlah. Lalu Jaminan apa yang sampeyan punya di hari tua....di masa pensiun ?

Saya nulis artikel ini serasa sedang nulis proposal prospek Asuransi atau seperti orang-orang yang sedang mau mengiming-imingi sampeyan bisnis passive income. Saya bukan affiliator bisnis robot-robotan, bisnis investasi masa depan atau agen Asuransi yang sedang cari prospekan. Artikel ini hanya refleksi mengenai apa yang saya harus lakukan sebelum hingga saat pensiun tiba nanti.

Saya seorang karyawan, jadi apa yang saya bisa siapkan sebelum pensiun ?

Sebagai seorang karyawan, umumnya sudah memiliki rencana dana pensiun yang (bisa jadi) disisihkan perusahaannya dalam bentuk iuran yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Jaminan Pensiun. Coba tanya perusahaan sampeyan, atau check di aplikasi Jamsostek Mobile apakah sampeyan terdaftar sebagai penerima Jaminan Pensiun atau cuma didaftarkan Jaminan Hari Tua saja. Untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, saya ceritakan nanti di bawah.

Jika sampeyan adalah seorang pekerja/karyawan, satu-satunya sumber dana yang bisa diandalkan untuk menyiapkan masa pensiun adalah dengan menyisihkan dana investasi yang diambil dari gaji bulanan. Namun seringkali dana pensiun yang dipersiapkan (hasil iuran BPJS Ketenagakerjaan) belum bisa mencukupi kebutuhan saat masa pensiun nanti. Sebenarnya yang paling ideal untuk seorang pekerja dalam menyiapkan masa pensiun adalah dengan menyisihkan dana yang cukup besar untuk ditempatkan pada instrumen investasi minim resiko seperti obligasi pemerintah maupun deposito yang bisa menghasilkan return setara biaya hidup di masa pensiun. Jadi jangan malah terus ikut-ikutan main robot trading atau ikut judi Binary Option ya....

Dengan asumsi resiko bebas investasi (risk free investment) saat ini sekitar 6%, maka dana yang perlu dimiliki saat awal pensiun adalah sebesar 200 kali lipat biaya hidup di masa pensiun. Nilai inilah yang kemudian perlu diperhitungkan sebagai target nilai investasi yang diperlukan. Misalnya, sampeyan sekarang berusia 30 tahun, maka porsi investasinya seharusnya sebanyak 12% dari penghasilan dengan return 10% - 12% pertahun secara konsisten, atau sekitar 1% perbulan. Jadi gak perlu ngarep investasi dengan return sebesar 30% perbulan. Karena kalo ada yang janji demikian ke sampeyan, maka berhati-hatilah....karena bisa jadi sampeyan sedang menuju diplekotho janji investasi abal-abal.

Jadi intinya sampeyan harus punya dan mengalokasikan dana untuk investasi yang bisa sampeyan andalkan saat sampeyan memasuki masa pensiun. Investasi lho ya....bedakan dengan menabung, karena menurut saya....menurut saya lho ini, tabungan, apalagi tabungan di bank itu tidak bisa dijadikan jaminan dana pensiun. Kenapa ? bunga tabungan itu tidak seberapa....bahkan seringkali pada akhir bulan akan habis, bahkan nombok untuk bayar biaya administrasi bulanan tabungan. Kecuali kalo bentuk tabungan sampeyan Deposito lho ya...bukan tabungan biasa.

Tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ? Cukup nggak untuk persiapan pensiun ? Sebenarnya dari BPJS Ketenagakerjaan ada 2 manfaat yang bisa cukup diandalkan untuk Jaminan Pensiun yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Secara Peraturan Pemerintah, kedua manfaat ini akan didapatkan secara maksimal jika kedua manfaat ini dicairkan ketika sampeyan memasuki masa pensiun, yaitu umur 56 tahun. Masalahnya kan kemudian adalah seperti keributan tentang JHT yang bulan Februari kemarin terjadi. Ketika pemerintah mendorong BPJS untuk mengamankan JHT yang hanya bisa dicairkan saat umur 56 tahun, banyak pihak yang tidak setuju, lalu ribut, kemudian demo. Hal ini kemudian membuat Pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan lama, dimana pekerja bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah Putus Hubungan Kerja.

Apakah pemerintah salah ? Tidak pemerintah tidak salah karena hanya mencoba untuk memberikan jaminan yang maksimal ketika saya, sampeyan dan mereka para pekerja mulai memasuki usia yang tidak bisa produktif lagi.
Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan salah kalo mendemo kebijakan tersebut ? Tidak salah juga, karena memang aktualnya pemerintah belum bisa menjamin para pekerja yang mengalami PHK, semuanya bisa mendapatkan ganti jaminan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dan lagi pemerintah juga tidak bisa menjamin bahwa para pekerja yang ter-PHK akan bisa cepat mendapat (baca: disalurkan kerja) dengan cepat setelah terkena PHK.

Lalu apa  sebenarnya yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ? Berikut ini saya kutipkan sebagian dari laman web BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).

9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.


Yang saya tuliskan diatas adalah teori aturannya seperti itu ya....tapi pada prakteknya, entah....karena saya sendiri belum memasuki usia pensiun. Mungkin kalo ada pembaca website ini  yang sudah merasakan manfaat dari Jaminan Pensiun, boleh tuliskan komentar dibawah....

Kembali ke pertanyaan sesuai judul diatas, Jaminan Pensiun Sampeyan Apa ?

Jaminan Pensiun saya adalah....

Walaupun saya juga diikutkan program Jaminan Pensiun....baru 2 bulanan sih diikutkan program ini, padahal saya sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2016, saya tetap mencoba merencanakan sendiri bagaimana caranya nanti saya bisa menghidupi diri saya dan istri saya setelah masa pensiun nanti. Karena saya sadar bahwa saya adalah pegawai swasta yang tidak bisa mengandalkan untuk dihidupi oleh negara di masa tua saya. Dan saya juga tidak bisa hanya cukup berharap nanti anak-anak saya akan bisa membalas apa yang telah kami lakukan untuk mereka sampai mereka bisa mandiri dan menghidupi diri sendiri.
Bagaimanapun juga nantinya mereka, anak-anak kami, akan memiliki kehidupan dan beban hidup mereka sendiri...betul ? Nah, apa yang saya coba siapkan untuk masa pensiun saya nanti...

Yang coba saya siapkan untuk menghadapi masa pensiun saya ya ini....jadi Content Creator...dengan membuat website ini. Kebetulan saya suka menulis...menuliskan apa saja yang saya tahu sehingga jadilah cerita-cerita di website ini. Apakah kemudian website/blog ini bisa menjamin masa pensiun saya nanti ? Sejauh ini sih website ini sedang berproses untuk bisa saya jadikan sumber passive income saya. Caranya ya dengan usaha saya melakukan monetisasi website ini agar bisa menghasilkan entah itu dari iklan Adsense atau dari program-program affiliasi yang saya coba ikuti.

Jika sampeyan setia mengikuti dan jadi pembaca website ini, sampeyan tentu pernah baca artikel saya tentang bagaimana caranya jadi Publisher Adsense, lalu tentang jualan foto via Shutterstock,dan yang terbaru adalah saya coba website ini untuk bisa jadi Publisher Ezoic. Tentang apa itu Ezoic dan bagaimana caranya untuk bisa menghasilkan uang dari Ezoic, nanti saya buatkan artikel tersendiri ya.


Karena kalau diceritain di artikel ini akan jadi panjang dan lebar ceritanya. Sedikit dulu tentang Ezoic ya. Ezoic  adalah platform penempatan iklan yang menggunakan AI (Artificial Intelligence) sehingga membantu aspek pengoptimalan website untuk memperoleh pendapatan (earning) yang lebih banyak daripada yang konvensional seperti Adsense. 
Udah segini aja dulu ya pengenalan tentang Ezoic-nya....kan kita sedang membahas pensiun bukan mau mengurai Ezoic.

Jadi...tunggu cerita tentang Ezoic di artikel berikutnya...


Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu