Soal Subsidi Pekerja Dengan Gaji Dibawah 5 Juta, Pemberi Kerja (HRD Perusahaan) Harus Proaktif Menyampaikan Data Rekening Tenaga Kerja

Kartu Peserta BPJS TK - dok. Pribadi
Cerita Soal Subsidi untuk Pekerja (Non BUMN dan ASN) yang bergaji dibawah 5 juta ini sebenarnya baru mulai ramai dari awal bulan Agustus kemarin. "Support mereka yang sedang bekerja sedang dimatangkan datanya sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sesudah by name by address by rekening, program ini difinalkan," kata MenKo Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat melakukan konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Untuk pelaksanaannya sendiri direncanakan dimulai September 2020. Skemanya, subsidi gaji ini akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2.400.000,-. Dari total Rp 2.400.000,- ini akan diberikan setiap dua bulan sekali, yang berarti dalam satu kali pencairan pekerja akan menerima uang subsidi Rp 1.200.000,-. Namun untuk bisa menerima bantuan atau subsidi pekerja ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Berikut ini syarat-syaratnya:

  • WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan dalam KTP. 
  • Harusnya sih bukan masalah karena pada saat daftar BPJS TK dulunya kan harus melampirkan KTP.
  • Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Selama belum pernah melakukan pencairan uang BPJS berarti harusnya masih tercatat sebagai peserta aktif karena kan Kartu Peserta BPJS belum ditarik BPJS. Atau selama masih bekerja (sudah bekerja lagi) dan perusahaannya gak pernah nunggak setoran BPJS harusnya sih masih valid terdaftar dan aktif.
  • Aktif membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp 5.000.000,- sesuai yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Potongan BPJS-nya biasanya kurang lebih Rp 150.000,- dan perusahaannya tertib melakukan pembayaran lho ya....karena tanggung jawab pembayaran ini sudah merupakan kewajiban perusahaan, lha wong gaji karyawannya udah dipotong koq perusahaan sampe gak melakukan pembayaran.
  • Pekerja atau Buruh Penerima Upah (Non karyawan BUMN)
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Rekeningnya harus atas nama sendiri ya...bukan rekening atas nama istri atau atas nama orang lain. Kalo perusahaan sudah menerapkan penggajian Payroll biasanya nama rekening sudah sesuai dengan nama karyawan ybs.
  • Bukan Peserta Penerima Manfaat Kartu Pra Kerja
  • Jadi buat yang kemarin iseng-iseng daftar Program Pra Kerja dan berhasil mendapatkan bantuan manfaat dari Program Kartu Pra Kerja, bisa dipastikan sampeyan tidak lolos kualifikasi ya....
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
  • Ini mungkin maksudnya bagi yang terkena dampak PHK per bulan Juli 2020 masih bisa diikutkan Program ini....tapi ini cuma asumsi saya lho ya

Terus bagaimana mekanisme pengumpulan datanya ?

Sempat beredar kabar bahwa untuk dapat menerima Subsidi Pekerja ini, maka Pekerja harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Itu berita BOHONG ya...Hoaks dan jangan dipercaya. Sempat ramai di media sosial katanya syarat dapat Subsidi Pekerja adalah Pekerja harus datang mendaftar ke Kantor BPJS dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS. Sekali lagi itu Hoaks ya...

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data peserta dan dan nomor rekeningnya melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Surat Edaran dari BPJS Tenaga Kerja - dok. Pribadi
Data ini dikumpulkan melalui HRD Perusahaan (pemberi kerja) untuk disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan baik secara online (menggunakan SIPP) atau secara offline. Data Karyawan ini kemudian akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran. Karena pendataan ini dilakukan melalui pemberi kerja (perusahaan) maka diharapkan HRD Pemberi Kerja (Perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif dalam menyampaikan data nomor rekeningnya sesuai skema dan kriteria pemerintah.

Masalahnya adalah menurut saya sosialisasinya ke masing-masing HRD agak kurang dan batas waktu pengumpulan data yang cuma sekitar 1 minggu (info terakhir bahkan 14 Agustus 2020), seperti jadi kendala di lapangan. Apalagi kalo jumlah Pekerja-nya ribuan dan HRD Pemberi Kerja belum punya database nomor rekening si Pekerja. Hal ini bisa saja kemudian membuat HRD Pemberi Kerja jadi malas melaporkan. Belum lagi kalo ditambah si HRD gajinya lebih dari 5 juta sehingga dipastikan tidak dapat Subsidi Pekerja ini....bisa tambah malas ngurusin HRD-nya. Semoga HRD sampeyan tidak males input nomor rekening sampeyan...

Untuk Cara Upload Informasi Nomer Rekening Pekerja SIPP Online, kurang lebih begini contohnya...

  • Login ke informasi Iuran Per Program
User Manual Upload Nomer Rekening TK Pada Aplikasi SIPP - dok. BPJS TK
  • Klik Detail tenaga kerja pada kolom
User Manual Upload Nomer Rekening TK Pada Aplikasi SIPP - dok. BPJS TK
  • Lalu akan tampil informasi Tenaga Kerja
User Manual Upload Nomer Rekening TK Pada Aplikasi SIPP - dok. BPJS TK
  • Setelah itu pilih menu koreksi data TK masal
User Manual Upload Nomer Rekening TK Pada Aplikasi SIPP - dok. BPJS TK
  • Download Template terlebuh dahulu, lalu upload kembali setelah data Nama_Bank, Kode_Bank, Nomor_Rekening dan Nama_Rekening telah selesai diisi
  • Data berhasil diupload
User Manual Upload Nomer Rekening TK Pada Aplikasi SIPP - dok. BPJS TK
  • Upload file kembali atau koreksi data TK satu persatu, jika data masih ada yang invalid, sampai semua data menjadi valid
User Manual Upload Nomer Rekening TK Pada Aplikasi SIPP - dok. BPJS TK
  • Jika data sudah valid semua maka proses upload koreksi nomor rekening berarti sudah berhasil dan Selesai
Nah, kalo sampeyan belum ditanya nomer rekening sama HRD sampeyan....coba deh tanyake HRD-nya apa sudah dicoba upload koreksi data. Sampeyan mesti pro aktif ya....
Lumayan kan kalo sampeyan termasuk yang bergaji dibawah Rp 5.000.000,- kan sampeyan bisa dapat tambahan uang buat beli sembako....diluar gaji sampeyan. Yang artinya Program Pemerintah mengenai Subsidi Pekerja ini bisa dibilang tepat sasaran....

Betul ??
Coba artikel ini di share ke HRD-nya atau kalo HRD-nya kurang yakin ya bisa kontak langsung Kantor Cabang BPJS TK setempat...

Buruan ya sebelum tanggal 14 Agustus 2020....atau sampeyan terlewat lagi menikmati salah satu Program Bantuan dari Pemerintah.

Selamat Mencoba


Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu