Zonasi, Umurisasi atau Prestasi ? | Menalar Permendikbud No. 44 tahun 2019


Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai diterapkan sejak tahun 2017 dan disempurnakan pada tahun 2018. Dengan Juknis yang diatur sesuai Permendikbud No. 51 tahun 2018 kala itu. Sementara untuk PPDB 2020 - 2021, Juknis yang disusun diperbaharui lagi sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 yang antara lain mengatur tentang persyaratan penerimaan peserta didik baru, jalur penerimaan serta kuota minimal untuk masing-masing jalur. Dari Permendikbud ini, masing-masing daerah punya kewenangan menyusun Juknis sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Selain penetapan zona, kuota dan jalur PPDB, Juknis ini juga harus mengatur tata cara PPDB di masa Pandemi Covid 19

Apa saja persyaratan PPDB yang diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 ?
  • PPDB Taman Kanak-Kanak
Mengacu pada pasal 4 Permendikbud No. 44 tahun 2019, persyaratan peserta didik baru pada TK adalah berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A. Untuk kelompok B berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun
  • PPDB Sekolah Dasar
Untuk persyaratan peserta didik kelas 1 SD, sesuai Permendikbud No. 44 tahun 2019 yang menegaskan bahwa : calon siswa kelas 1 SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau peling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Ada pengecualian tertentu untuk syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, bahwa boleh menerima siswa yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan tetapi memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah

Untuk point usia paling rendah 5,5 tahun ini sih saya tidak rekomendasikan untuk dipaksakan mendaftar SD ya, karena dengan polemik kejadian dan persoalan PPDB yang terjadi kemarin khususnya PPDB DKI yang mengutamakan usia, tentunya kemudian akan lebih bikin stress anak dan orang tua saat mau daftar SMP atau SMA nantinya. Tunggu saja sampai anak sampeyan cukup umur 7 tahun atau lebih sedikit-lah....biar daftar sekolah untuk jenjang berikutnya sampeyan gak pusing.
  • PPDB SMP
Untuk calon peserta didik SMP, di pasal 6 Permendikbud no. 44 tahun 2019 disebutkan syaratnya adalah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa calon peserta didik ini telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Tidak ada pasal dan ayat yang menyebutkan syarat umur minimal.
  • PPDB SMA
Pada pasal 7 Permendikbud no. 44 tahun 2019, syarat calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK hanya disebutkan : berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
Sekali lagi, tidak ada pasal dan ayat yang menyebutkan syarat umur minimal

Pada pasal 8 Permendikbud No. 44 tahun 2019 mengatur syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusu dan berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dari wilayah NKRI, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud diatas.
Selain itu, untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah, dikecualikan dari syarat usia dan ijasah atau dokumen lain.

Pada pasal 11 Permendikbud No. 44 tahun 2019, ditegaskan bahwa pendaftaran PPDB masih melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali dan atau Jalur Prestasi. 
Jadi tidak ada ya yang namanya Jalur Umurisasi...kalo ada yang keukeh dengan gatepass syarat umur (minimal) ya berarti itu merupakan kebijakan teknis yang dibuat oleh kepala daerah, dan bisa jadi tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 ini.

Pasal 11 ini juga mengatur bahwa Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud adalah paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, kemudian Jalur Afirmasi paling sedikit 15%, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%. Dan jika masih terdapat sisa kuota dari ketiga jalur tersebut, maka Pemerintah Daerah dapat membuka Jalur Prestasi untuk memenuhi sisa Kuota yang telah ditetapkan.


Nah, ini ada cerita dari keponakan yang kemarin ikut PPDB DKI. Karena umurnya 14 tahun 5 bulan, akhirnya Belum diterima di sekolah pilihannya. Padahal kalo dilihat di Permendikbud No. 44 tahun 2019, nanti selengkapnya saya share link download-nya dibawah ya...tidak ada Pasal dan Ayat yang menyebutkan Syarat Umur Minimal untuk tingkat SMP dan SMA. Tapi koq ini gatepass-nya dibatasi umur minimal, lalu bagaimana buat mereka yang awalnya pas masuk SMP ikut program akselerasi (sekarang program ini sudah tidak ada lagi), yang misalnya lulus SD itu umur 10 tahun...atau lulus SMP di umur 13 tahun atau bahkan 12 tahun ?
Ini Hasil Pendaftaran Keponakan Saya - dok. Pribadi

Begini Hasilnya Menurut Umurnya

Jadi sebenarnya mau pakai Pola Zonasi atau Umurisasi ?
PPDB DKI
Syarat Zonasi PPDB DKI - dok. Berbagai Sumber

Pas keluar pengumuman tanggal 27 Juni 2019 kemarin ternyata umur minimal yang diterima 15 tahun sekian bulan-lah. 
Pengumuman di Twitter - dok. Berbagai Sumber

Kabarnya sih untuk yang usia 13-14 tahun yang kebetulan lolos itu ada di Kepulauan Seribu, yang mungkin secara zonasi memang masih lowong kuota-nya.

Ini kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan twitter seperti berikut ini :
Penjelasan dan Ilustrasi Zonasi PPDB DKI - dok. Berbagai Sumber

Bagi peserta didik yang belum lolos zonasi memang diberi kesempatan untuk mencoba lagi di Jalur Prestasi yang entah kuotanya sisa berapa persen.

Tapi kemudian apakah pada Jalur Prestasi ini tetap memakai gatepass umur, yang berarti akan diseleksi dulu (melalui sistem komputer) umurnya baru tahap selanjutnya nilainya ? 
Atau murni dari Nilai, yang artinya siapapun dan umur berapapun yang nilainya paling tinggi akan masuk dan yang di bawahnya akan 'terlempar' keluar seperti sistem PPDB sebelum Zonasi ?

Pertanyaannya sekarang adalah apakah salah jika anak umur 14 tahun sudah lulus SMP ? Terus apakah harus nunggu nganggur gak sekolah 1 tahun agar anak yang 'kurang umurnya' nantinya bisa masuk sekolah negeri ?

Dan banyak pertanyaan lain di twitter resmi Disdik yang sang adminnya sendiri tidak tahu harus menjawab apa...seperti ini contohnya:
Ini Contoh Pertanyaan di Twitter - dok. Berbagai Sumber


Sementara untuk PPDB Jabar, dalam pendaftarannya benar-benar menggunakan titik koordinat domisili yang berarti proses screeningnya melalui tahapan zona domisili.
Alur Pendaftaran Online PPDB Jabar 2020

Alur Pendaftaran Online Dibantu Sekolah Asal

Saya sih belum waktunya ikut-ikutan pening mendaftarkan anak sekolah. Semoga nanti pas saya mau daftarin anak untuk sekolah (di sekolah negeri) gak sesulit seperti sekarang ini.

Tadi juga sempat baca salah satu komentar di Facebook, yang bilang untuk Bantul (DIY) juga memberlakukan gatepass umur, sementara di Jogjakarta Kota memberlakukan seleksi berdasarkan nilai. Koq bisa beda-beda begitu ya di satu Propinsi....

Katanya Sistem Zonasi ini dulu dirancang untuk menghapuskan ekslusivitas sekolah dan praktek jual beli kursi saat pendaftaran. Tapi dengan berbagai polemik yang bermunculan, apakah ini bukan berarti Pemerintah Daerah itu sendiri yang kemudian 'mengakomodir' adanya praktek jual beli kursi. 
Sistem itu kan buatan manusia, yang berarti bisa di ubah-ubah stopper gatepass-nya, persyaratannya atau bahkan mungkin besar kuotanya.
Misalnya di satu sekolah (aktualnya) ada kuota 40 kursi tapi pas disetting batasan kuota dibuat 35 kursi, kan yang 5 kursi bisa dijual ke orang-orang tertentu yang kemudian bisa di bisniskan lagi dengan sistem percaloan. Who knows ?

Lalu pilihan mana yang terbaik ?
Ya tergantung domisili sampeyan saja...dan buat sampeyan yang anaknya belum masuk SD, mungkin akan lebih baik disekolahkan saat umurnya pas 7 tahun atau bahkan lebih, biar gak ribet seperti sekarang ini. Atau ya siapkan dana cadangan untuk pendidikan dari sekarang untuk sekolah di 'luar negeri' (sekolah swasta...maksud saya).

Oh iya, berikut ini link untuk Permendikbud No. 44 tahun 2019....
Monggo dibaca dan di pelajari sendiri ya....

Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu