BPJS Kesehatan dan Kelahiran Cesar

Banyak orang yang saat ini sedang terheran-heran dan protes atau bahkan nyinyir dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS. Sebelumnya pemerintah (terpaksa) mengikuti keputusan MA dengan menurunkan iuran BPJS yang sebelumnya dinaikkan. Naik - turun - naik - turun gak jelas gitu deh, katanya sih ada discount untuk peserta kelas 3 tapi ya gak tau-lah karena BPJS saya kan kelas 1 dan tidak ada rencana untuk turun kelas. 
Rumah Sakit dan BPJS - dok. Pribadi

Terlepas dari soal iuran BPJS yang gak jelas, karena iuran bulan Mei turun (mungkin banyak juga yang gratis) imbas iuran bulan April yang naik....eh bulan Juni nanti naik lagi. Ya sudahlah ya, kita bayar aja kalo memang gak kebagian kebijakan potongan iuran bulan Mei.

Terlepas juga dari soal pandemi Covid-19 yang memberatkan kantong yang sudah bolong, sehingga berasa berat bayar asuransi kesehatan. Ya sudahlah ya, kita tetap tunaikan kewajiban bayar preminya...biar kita jadi gak merasa malu ati dan sungkan menggunakan fasilitas serta layanannya
 
Sebagai perbandingan, saya dan istri punya asuransi swasta (Cigna) selain BPJS. Preminya sama-sama Rp 160.000.- (sebelum BPJS diturunkan terus dinaikan lagi jadi Rp 150.000,- sekarang) tapi soal kemudahan pemakaiannya, ya jelas BPJS yang paling gampang.

Dengan BPJS, kalo sakit tinggal cusss berobat di Klinik Pratama (Puskesmas) ...gratis dan tanpa ribet bin repot ngurus claim asuransi atau nalangin bayar pakai dana darurat dulu. Seandainya Klinik Pratama gak mampu nanganin, nanti juga dikasih rujukan ke RS Pratama atau RSUD milik Pemerintah yang bisa nangangin. Dengan membawa surat rujukan dari Klinik Pratama, peserta BPJS bisa memilih faskes RS Pratama yang dikehendaki...yang paling dekat dengan domisilinya dan tentunya yang kerja sama dg BPJS ya. 
Kalo asuransi umum (Cigna, misalnya) kita harus nombok dulu baru copy kwitansinya dan copy resepnya bisa di klaim/di reinburst. Yang jelas kita harus siap tabungan untuk kondisi emergency, nah bagaimana kalo gak siap dengan dana darurat? Ya BPJS lebih bisa diandalkan dalam hal ini...wong kalo pakai BPJS kan gratis 

Belum lagi untuk beberapa asuransi umum (Cigna, misalnya) biaya tindakan operasi dan persalinan cesar tidak di cover sehingga ya mesti siap-siap dana mandiri. Bagaimana BPJS ? Untuk operasi persalinan cesar, 100% ditanggung BPJS. Asal mau usaha minta Surat Rujukan dari Klinik Pratama. 

Omong-omong dan cerita tentang proses melahirkan (secara operasi cesar), saya dan istri (serta anak) sudah membuktikan keuntungan ikut BPJS (dan tertib pembayarannya).
Ceritanya dimulai bulan Desember 2019, waktu itu pertama kali saya antar istri untuk check (gejala) kehamilan. Pada saat check di bulan Desember tersebut, istri saya belum pakai BPJS-nya, jadi masih bayar mandiri.

Kenapa gak dipakai BPJS-nya pas kontrol kehamilan ? Alasan utamanya adalah karena kami belum tahu prosedurnya mesti bagaimana. 
Nah, saat itu kami langsung ke RSIA (sebut saja RSIA THB), ya seperti prosedur periksa ke dokter pada umumnya. Daftar di pendaftaran, antri check perawat, ketemu dokter kandungan diperiksa, tebus obat, bayar dan pulang.
Saat itu kami kira bisa pakai asuransi swasta (Cigna) yang kami punya, ternyata kehamilan dan operasi akibat kehamilan termasuk dalam kategori pengecualian yang tidak bisa di klaim...jadi ya sudah...kami tetap keluar uang untuk biaya pemeriksaan tersebut.

Nevermind-lah....cuma ya saya kemudian berpikir ulang apakah asuransi tersebut akan tetap kami perpanjang premi-nya atau kami sudahi saja. Wong sama-sama bayar Rp 160.000,- tapi prosedur claim-nya lebih ribet.

Lanjut ceritanya, sampai pada pemeriksaan kehamilan minggu ke-28 bulan Maret kemarin sebelum masa Pandemi Covid-19, kami masih periksa sebagai pasien umum. Ya gak banyak sih memang keluar uangnya. Sekali periksa itu biasanya sekitar Rp 400 ribuan kami keluar uang, untuk biaya dokter, USG 2 dimensi dan vitamin. Kalau pakai USG 4 dimensi (yang bisa lihat wajah bayinya) bisa tambah 150 - 400 ribuan lagi, tergantung RS-nya ya.
Informasi Hotline BPJS Bekasi - dok. Pribadi

Tapi kalau bisa gratis kenapa harus bayar (lagi)...ya gak ?

Eh pas mau periksa berikutnya sudah masuk periode Pandemi dan PSBB. Istri saya sempat gak berani untuk ke Klinik Pratama, sekedar periksa dan minta rujukan. Tapi karena diagnosa dokter kandungan pas proses melahirkan harus operasi cesar akhirnya ya di berani-beraniin berangkat ke Klinik Pratama.

Kebayang kan berapa uang yang mesti kami siapkan jika harus operasi cesar dengan biaya sendiri.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama - dok. Pribadi

Sesuai alur dari BPJS, untuk pembuatan rujukan tergantung dari diagnosa dan fasilitas dokter dari Klinik Pratama. Karena Klinik Pratama yang kami pilih hanya ada dokter umum maka selanjutnya harus periksa dulu di Bidan. Jika memang menurut bidan perlu dirujuk ke RS ya nanti bidan-lah yang akan membuat rujukan.

Masalahnya, ternyata tidak semua bidan ada alat untuk USG, dan karena yang dirujuk dari Klinik Pratama adalah Bidan Delima yang tidak dilengkapi mesin USG jadi pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan manual. Kalau kata istri saya periksanya di tekan-tekan perutnya dan di tempelkan alat untuk mendengarkan detak jantung bayi.

Udah....dari bidan gak dibuatin rujukan lagi untuk operasi cesar ke RS. Ya mungkin karena periksa ke bidannya gak dari pertama, jadi si Bidan juga gak tau histori diagnosa sesuai diagnosa dokter kandungan di RS tempat biasa kami periksa.

Oh iya, kenapa sih harus melahirkan cesar, apa takut sakit karena melahirkan normal ? Alasannya adalah karena dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan dengan USG terlihat bahwa ari-ari dalam kandungan istri saya posisinya ada dibawah, jadi si ari-ari ini menutupi jalan lahirnya. Istilah kedokterannya Plasenta Previa, yang beresiko akan mudah terjadi pendarahan pada saat kelahiran. Pendarahan disebabkan karena yang keluar lebih dulu adalah Plasenta-nya (ari-ari) sehingga bisa membahayakan keselamatan bayi dan ibu-nya. Selengkapnya tentang Plasenta Previa bisa dibaca di link yang saya sertakan atau sampeyan googling sendiri ya.

Kembali ke urusan BPJS......setelah dari bidan, karena istri saya tidak dibuatkan surat rujukan untuk operasi cesar maka untuk pemeriksaan berikutnya kami putuskan untuk kembali periksa ke dokter kandungan yang tahu tentang histori dan diagnosa awalnya. 
Dari dokter kandungan tersebut kami dibuatkan Surat Pengantar untuk bisa minta Surat Rujukan dari Klinik Pratama. Dengan berbekal Surat Pengantar dokter tersebut kami kemudian coba ke Klinik Pratama lagi dan gak pakai lama akhirnya dibuatkanlah Surat Rujukan yang berlaku sampai bulan Juli 2020. Jadi Surat Rujukan tersebut masa berlakunya kurang lebih 3 bulan.

Oh iya, sekedar info buat yang belum tahu, Surat Rujukan itu bisa dipakai berkali-kali karena setiap dipakai periksa kita cukup memberikan fotocopy dari Surat Rujukan tersebut. Aslinya disimpan saja untuk di fotocopy pas mau dipakai periksa atau pas mau daftar untuk tindakan....selama diagnosa dokternya belum berubah.

Surat Rujukan tersebut kemudian kami gunakan saat periksa di minggu ke-36 kehamilan. Nah, pas periksa ini karena dalam kondisi Pandemi, dimana stok persedian kantong darah yang sangat minim sekali bu dokter kandungan memberikan opsi untuk melakukan tindakan cesar di minggu ke-38 kehamilan. Opsi inipun diberikan karena dokter kandungan melihat perkiraan berat bayi sudah mencukupi.
Selesai periksa kemudian proses administrasi seperti biasa, hasil pemeriksaan dibawa ke kasir dan....bener loh GRATIS dengan menggunakan Surat Rujukan. Kemudian kami diinfokan agar mempersiapkan fotocopy lagi Surat Rujukannya untuk pemeriksaan berikutnya.

Nah saat itu saya tanya bagaimana prosedurnya untuk tindakan operasi cesar menggunakan BPJS (Surat Rujukan). Kalo dalam kondisi normal (terjadwal) tanpa ada keluhan atau kebutuhan tindakan segera maka prosesnya tetap seperti biasa, menyerahkan berkas-berkas fotocopy KTP ibu, fotocopy kartu BPJS ibu dan fotocopy Surat Rujukan + Surat Rujukan sebelumnya (potongan yang berisi tentang diagnosa dan tanggal appointment tindakan). Setelah pendaftaran nanti ada pemeriksaan dan tindakan prosedural lainnya
Seandainya memang perlu tindakan segera karena si ibu sudah mules-mules atau air ketuban sudah pecah dan lain-lain maka pasien (si ibu) bisa langsung masuk UGD dulu tanpa perlu repot nunggu urusan administrasi. Bagian urus-urus administrasi bisa dilakukan anggota keluarga atau si bapak. Yang penting si ibu ditangani dulu.

Ini membuktikan bahwa stigma jaman dulu kalo berobat ke RS mesti tunggu beres urusan administrasi dulu baru pasien ditangani sudah mulai dibenahi dan dirubah. Tidak ada pembedaan antara pasien umum (yang bayar mandiri) dengan pasien BPJS (yang gratis...dg catatan tertib iuran lho ya).

Lanjut ke cerita pas Hari H dilakukan tindakan operasi cesar ya...
Sesuai dengan waktu yang dijadwalkan, jam 09.00 WIB, kami sudah sampai di RS dengan membawa perlengkapan kemping...kan sudah pasti akan rawat inap. 
Karena masa Pandemi, maka RS membatasi hanya 1 orang penunggu yang boleh menunggu pasien selama rawat inap dengan segala macam protokol yang harus ditaati, seperti penggunaan masker dan perlengkapan lainnya. Ditambah larangan untuk di bezuk....jadi praktis saya akan sendirian menemani istri saya dari awal pendaftaran sampai pulang nanti.

Setelah isi form administrasi pendaftaran, saya kemudian urus pendaftaran rawat inapnya sementara istri saya menjalani pemeriksaan dan proses check laboratorium. Di pendaftaran rawat inap ini saya tanyakan tentang prosedur pendaftaran BPJS untuk bayi nantinya, eh ternyata sudah otomatis akan dibantu dari pihak RS untuk pendaftaran kepesertaannya jadi nantinya si bayi sudah akan punya nomor peserta BPJS begitu lahir, walaupun belum diberi nama (jadi nanti namanya bayi Ny.....).
Sedikit tenang dong saya, karena berarti untuk penanganan urusan kesehatan si bayi setelah lahir nanti sudah ada cover dari BPJS. Cuma memang ada fasilitas yang tetap harus dibayar mandiri, yang memang tidak ter-cover oleh BPJS seperti misalnya biaya Ruang Bayi, inipun opsional sifatnya. Artinya orang tua boleh memilih si bayi akan bersama orang tuanya di kamar si ibu atau berada di kamar bayi. Mungkin untuk kebijakan ini masing-masing RS akan berbeda ya.

Eh iya, hampir lupa....agak mundur kebelakang ceritanya ya. Pas pemeriksaan di dokter kandungan kan di awal-awal si ibu diminta melakukan check laboratorium tuh...nah kebetulan istri saya di diagnosa HBsAg-nya positif. Dengan kondisi ini maka kemungkinan besar bayi akan tertular dan si ibu tidak diperbolehkan memberikan ASI.

Saran dari dokter kandungan waktu itu adalah begini: Surat Hasil Uji Laboratoriumnya disuruh bawa dan tunjukkan ke Puskesmas.
Kenapa ?
Karena ternyata dari informasi bu dokter kandungan ini, Puskesmas atau Fasilitas Layanan Kesehatan Pemerintah mendapat jatah kuota untuk vaksin HBsAg dari Kementrian Kesehatan dan GRATIS. Cuma karena jumlah kuota vaksin yang terbatas tersebut maka tidak semua yang memerlukan vaksin ini akan dapat. Judulnya yang penting usaha dulu, siapa tau kebagian kuota dan Gratis.

Masalahnya adalah Pandemi Covid-19 yang membuat istri saya takut untuk diajak ke Puskesmas yang di masa awal Pandemi jadi zona merah banget yang patut dihindari...kalo gak perlu-perlu amat.

Kemudian ya saya putuskan....Oke, kita siapkan uang untuk beli vaksin sendiri, karena toh ke puskesmas juga kan tetep usaha dan nunggu siapa tau kebagian....kalo gak kebagian juga kan tetap harus beli sendiri. Jadi ya yang pasti-pasti aja....siapkan uang dan hunting vaksin secara mandiri.
Vaksin Hepatitis B
Vaksin HBsAg - dok. Pribadi

Vaksin ini ternyata sangat sulit untuk dicari. Tidak semua apotik ada dan tersedia. Untungnya pada saat hari H (saat itu, pas kami ke RS belum dapat vaksin-nya) ada informasi di Apotik daerah Rawangun ada 1 dan itu tidak bisa di keep untuk pembeliannya. Dan beruntungnya lagi kakak ipar saya segera sigap meluncur ke Rawamangun dan.....Puji Tuhan kami bisa daptkan vaksinnya. Walaupun ya agak lumayan merogoh kocek juga harganya. Untuk 1 set vaksin HBsAg harganya 3 juta lebih dan itu harus dibawa dalam termos es agar vaksinnya tidak rusak.

Setelah vaksin sampai dengan selamat ke tangan perawat RS, barulah kemudian proses tindakan operasi bisa dilakukan. Kenapa harus nunggu vaksin tersebut ?
Ternyata karena vaksin tersebut memang harus langsung disuntikkan ke bayi setelah bayi lahir atau kurang lebih sekitar 4 jam setelah bayi lahir. Ini yang membuat proses operasi cesar istri saya delay sampai jam 13.30 WIB baru masuk ruang operasi dari yang rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Tik tok tik tok tik tok....
Akhirnya....Puji Tuhan pukul 14.37 WIB anak kami lahir dengan selamat tanpa kekurangan apapun, yang kemudian langsung diserah terimakan ke dokter anak untuk dilakukan pemberian vaksin HBsAg.

Sekedar informasi, pas saya iseng-iseng tanya perawat di Ruang Steril Operasi, hari itu ada 14 orang ibu yang melahirkan dengan operasi cesar.

Skip...skip...skip...karena ceritanya ya seperti pada umumnya pasien di RS, yang isi ceritanya cuma tidur, makan dan nunggu visit dokter..he he he. Yang pasti ya kalau menurut saya...tidak ada pembedaan antara pasien umum yang bayar mandiri atau di tanggung asuransi dengan pasien BPJS. Kamarnya tetap ber-AC (dan dingiiin kalo malem)...tetap dapat obat...tetap ada visit dokter...sama-lah.
Mungkin yang agak membedakan adalah soal waktu perawatannya. Ya entah ini memang standar durasi perawatan BPJS atau memang prosedurnya melahirkan cesar itu yang dibatasi (estimasi) 2 hari saja terus pasien boleh (harus) pulang.
Hari pertama (24 jam setelah operasi), si ibu harus sudah bisa belajar duduk. Hari kedua, si ibu harus sudah bisa turun dari tempat tidur dan buang air kecil di kamar mandi, karena kateter sudah di copot pada hari ke-2.

Pas hari ke-2, operasi hari Jum'at....hari Minggu siangnya sudah boleh (harus) pulang, saya kemudian dipanggil ke administrasi hanya untuk pengambilan Surat Kelahiran dari RS yang berarti semua administrasi beres dan istri saya sudah boleh pulang. Oh iya sehari sebelumnya saya diinfo untuk melakukan pembayaran iuran BPJS pertama untuk bayi saya, karena pendaftaran BPJS bayi saya sudah di approve. Bayar-lah iuran pertama itu Rp 80.000,- untuk kelas 1, ini karena untuk bulan Mei ini iuran BPJS untuk kelas 1 adalah Rp 80.000,-. Untuk bulan berikutnya mungkin saya harus bayar iuran sebesar Rp. 150.000,- ya....

Udah...urusan administrasinya ya cuma untuk ambil Surat Kelahiran aja....alias semua biaya Operasi Cesar-nya Gratis...alias saya gak perlu bayar apa-apa lagi.
Beda kasus jika pengurusan BPJS bayi karena sesuatu dan lain hal tidak diapprove oleh BPJS. Si bapak harus mengurus sendiri pendaftaran BPJS anak ke kantor cabang BPJS. Dan untuk perawatan bayinya selama di rumah sakit ya harus dilunasi dulu. Karena biaya RS anak tidak di cover BPJS orang tuanya. Untuk biaya ini masing-masing rumah sakit bervariasi mungkin ya....

Coba kita iseng-iseng berhitung ya....
Kalau misalnya biaya operasi cesar mandiri (umum) ada di kisaran 15 jutaan, kemudian ada 14 pasien ibu yang melahirkan secara cesar dalam 1 hari dan ditanggung semua oleh BPJS, maka BPJS untuk 1 hari itu harus cover biaya kurang lebih Rp. 210 juta dalam 1 hari. Nah, belum lagi yang proses kelahiran normal....belum lagi jika bayi atau ibunya harus ada tindakan-tindakan khusus.

Jadi ya menurut saya....jangan terlalu berlebihanlah meributkan tentang kenaikan iuran BPJS.

Selama sampeyan mampu bayar iuran BPJS untuk kelas 1 dan kelas 2....ya bayar saja
Kalo merasa gak mampu ya gak perlu gengsi turun kelas ke kelas 3....
Kalo masih gak mampu juga ya usaha buat surat keterangan tidak mampu biar BPJS sampeyan ditanggung APBD atau APBN.

Saya bukan pegawai BPJS atau diendorse BPJS untuk bikin artikel ini....saya cuma cerita apa yang saya alami dan rasakan saja.
Mungkin memang masih ada kekurangan di sana-sini untuk pelayanan BPJS tapi ya menurut saya sekarang ini kita (Indonesia) dan pemerintah sudah melangkah maju walopun cuma selangkah dua langkah untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di negeri ini.

Ayolah berhenti mengutuki kegelapan...

Terima kasih BPJS....
Terima kasih dokter dan team perawat RSIA THB...

Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu