Satu Langkah Awal Memulai Lembaran Baru | Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri

Tahun baru saatnya Move On, waktunya membuka cerita baru dari lembaran lama yang mungkin sudah lama digantung dan belum ditutup. Tidak semua pernikahan bisa berjalan sesuai dengan harapan dan doa. Jika segala sesuatu yang sudah di jalani dan coba dipertahankan, tidak bisa diperbaiki lagi karena berbagai alasan dan kepentingan, mungkin memang sudah waktunya untuk di akhiri.
Mungkin memang bukan demi kebaikan semua pihak, karena pasti ada pihak yang akan tersakiti, seperti misalnya anak-anak. Tetapi jika kemudian "gantungan" masalah itu tidak pernah coba diselesaikan, bukankah nantinya malah menimbulkan hal-hal yang lebih tidak diinginkan.
So life must go on....
Di artikel "Kesempatan Kedua | Sepenggal Cerita...." saya pernah bercerita tentang bagaimana Proses Pembatalan Pernikahan secara Katolik, bukan perceraian ya...dan tidak semua pernikahan katolik yang bermasalah bisa dibatalkan lho...tergantung masalahnya dan awalnya seperti apa.
Nah, di artikel ini saya akan menceritakan proses Mengurus Perceraian secara Sipil di Pengadilan Negeri, ini untuk yang nikah non muslim ya...kalau untuk yang nikah secara muslim di KUA ya harus lewat Pengadilan Agama.

Ada 2 cara mengurus Perceraian Secara Sipil di Pengadilan Negeri yaitu
  • Yang Pertama dengan Menggunakan Jasa Pengacara,
  • Cara ini simpel karena tinggal cari Pengacara, nego harga Pengacara terus tunggu proses sidangnya.
    Jika sampeyan tergolong orang yang sibuk dengan aktivitas bisnis yang tidak bisa ditinggalkan, maka akan lebih baik jika sampeyan menyewa jasa pengacara saja. Untuk tarif Jasa Pengacara, bervariasi, karena tergantung Pengacara yang akan sampeyan pakai jasanya. Kalo kelasnya Pengacara terkenal seperti Pak Hotman Paris tentunya harganya akan sangat dalam merogoh kantong sampeyan...hehehehe. 
    Untuk Pengacara 'biasa' (biasanya di setiap Pengadilan ada Kantor LBH-nya), tarif yang ditawarkan biasanya di kisaran 15 jutaan (bisa lebih). Ceritakan Kronologi masalahnya secara lengkap dan berurutan waktu kejadiannya. Akan lebih baik kalau sampeyan bisa membuat Kronologi tertulis sehingga Pengacara sampeyan nanti bisa dengan cepat menyusun surat Gugatannya.
  • Yang Kedua, dengan mengurus sendiri
  • Cara ini pastinya lebih ribet karena segala macam dokumen, dari gugatan, replik, duplik dan lain-lainnya harus dipersiapkan dan dibuat sendiri, cari saksi sendiri serta wajib menghadiri urutan sidang-sidangnya sendiri...tidak boleh diwakilkan.

Siapkan Dokumen Kependudukan

Siapkan dulu dokumen-dokumen kependudukan sebagai lampiran Surat Gugatan nanti. Dokumen-dokumen ini nantinya dibuatkan list Surat tersendiri dengan judul Daftar Surat Bukti. Dokumen minimal yang bisa dijadikan Daftar Surat Bukti antara lain :
  • Akte (Surat) Perkawinan; Fotocopy dan di legalisir (ditempel materai dan dilegalisir di Kantor Pos). Siapkan Kutipan Akte Perkawinan aslinya nanti untuk ditunjukkan kepada Majelis Hakim saat diminta menunjukkan.
  • Akte Kelahiran Anak; Fotocopy dan dilegalisir (ditempel materai dan di cap legalisir di Kantor Pos). Aslinya juga disiapkan untuk Dokumen Persidangan nantinya.
  • Kartu Keluarga; Fotocopy dan dilegalisir (ditempel materai dan di cap legalisir di Kantor Pos). Aslinya juga disiapkan.
  • KTP Penggugat; Fotocopy dan dilegalisir (ditempel materai dan di legalisir di Kantor Pos). Oh iya Fotocopy-nya jangan di potong ya...tetap dalam bentuk lembaran kertas A4.
  • Dan Fotocopy dokumen-dokumen lain yang diperlukan jika ingin menggugat harta gono-gini

Membuat Kronologi sebagai Dasar Pembuatan Gugatan Cerai

Langkah pertama adalah membuat Kronologi. Ceritakan secara berurutan sesuai waktu kejadian dari awal mula perkawinan hingga peristiwa-peristiwa perselisihan yang membuat adanya keputusan untuk bercerai. Fokus pada kejadian-kejadian penting yang terjadi sepanjang perkawinan, seperti misalnya kelahiran anak.

Kronologi ini sebetulnya tidak akan pernah dibacakan atau menjadi acuan di persidangan nanti. Saya pas memulai proses ini, mencoba menulis kronologi sampai 20 halaman A4. Ceritanya komplit sesuai urutan dengan tanggal-tanggal kejadian penting yang terjadi dari cerita sebelum menikah, saat saya memutuskan menikah, bagaimana pernikahan (secara sipil dan agama) berlangsung, kelahiran anak sampai awal mula konflik, penyebab-penyebabnya hingga akhirnya berpisah.

Kalau sampeyan memilih pakai jasa pengacara, kronologi yang sampeyan buat ini bisa dipakai pengacara sampeyan sebagai dasar surat gugatan dan strategi pengacara di persidangan nanti. Apalagi kalau konflik rumah tangga yang sampeyan alami cukup ruwet sehingga efek yang ditimbulkan bisa menyangkut Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta Gono-Gini. Jadi ceritakan kejadiannya dengan jujur dan terbuka pada pengacara sampeyan (kalo pakai pengacara ya...)...jangan ada yang ditutupi, biar gak ribet pas di sidangnya nanti
Nah, kalau sampeyan memilih mengurus sendiri, bagian menyusun Kronologi ini boleh sampeyan skip, asal sampeyan bisa ingat dan cerita urutan kejadiannya, pas nanti di acara Sidangnya. Dari sini sampeyan bisa langsung menyusun Surat Gugatan Cerai.

Membuat Surat Gugatan Cerai

Ada 3 Point yang harus terdapat dalam sebuah Surat Gugatan Cerai, yaitu :

1. Identitas para Pihak (Penggugat dan Tergugat)
Berisi nama lengkap suami dan istri (beserta bin/binti), umur serta alamat tempat tinggal. Identitas ini sebaiknya dilengkapi juga dengan informasi tentang agama. pekerjaan dan status kewarganegaraan. Oh iya alamat yang dicantumkan adalah alamat domisili ya....karena nantinya akan dijadikan alamat Surat Pemanggilan Sidang. Jangan sampai nanti timbul masalah setelah keluar keputusan dimana salah-satu pihak bisa menggungat balik hasil keputusan yang sudah Inkracth, karena alasan tidak menerima Surat Pemanggilan Sidang. Jadi Surat Pemanggilan Sidang harus betul-betul diterima langsung oleh pihak Tergugat.

2. Porsita (Dasar atau Alasan Gugatan)
Istilah hukumnya Fundamentum Petendi, yang berisi keterangan dan rangkuman kronologis (yang diawal tadi sudah saya sampaikan)....nah disini guna kronologis yang sudah sampeyan buat dan susun sebelumnya. Buat point per point secara urut yang berisi tentang peristiwa-peristiwa hukum yang sudah terjadi, misal lahirnya anak-anak, hingga munculnya masalah-masalah dan ketidakcocokan antara pasangan yang jadi pemicu perpisahan (perceraian).
Contoh isi Porsita misalnya seperti ini :
  • Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal..... di .......
  • Bahwa agar perkawinan tersebut sah menurut Undang- undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9/1975 maka penggugat dan tergugat mensahkan atau mencatatkan perkawinannya di hadapan Kantor Pencatatan Sipil ......... sebagaimana kutipan akta perkawinan No. ..........
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dikaruniai ...... orang anak sebagai berikut...
    • Nama......., lahir di.......pada tanggal....... sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No......... tanggal......dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.......
    • Nama......., lahir di.......pada tanggal....... sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No......... tanggal......dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil......
  • Bahwa semula dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan cukup harmonis sebagaimana dimaksud dalam undang- undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yakni membina rumah tangga yang bahagia, kekal dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; namun kurang lebih dari tahun .........dan sampai gugatan ini diajukan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi, mengalami perselisihan dan percekcokan secara terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi, sehingga tidak ada lagi keterikatan batin satu sama lain, persesuaian paham, saling pengertian antara Penggugat dan Tergugat;
  • Bahwa dst...dst...dst (ceritakan alasan sampeyan menggugat cerai, misalnya pernah terjadi KDRT, perselingkuhan...tapi harus dengan bukti otentik, tertulis dan lengkap ya)
  • Bahwa kedua belah pihak sudah berusaha menahan diri dan instropeksi diri untuk dapat memperbaiki keadaan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian, namun selalu saja pertengkaran serupa muncul kembali dan berakhir dengan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat dimana puncaknya sekitar bulan ........  dan sampai gugatan ini diajukan.
  • Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas Penggugat mengambil keputusan untuk tidak bersatu lagi dalam ikatan perkawinan, karena kondisi perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah jauh menyimpang dari cita-cita Penggugat dan Tergugat dan dari tujuan perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, sehingga apabila diteruskan dan di paksakan hidup dalam satu rumah pun tidak akan pernah lagi tercapai keharmonisan, kerukunan, kedamaian, dan kebahagiaan dalam hidup berumah tangga dan justru akan membawa penderitaan baik secara fisik maupun batin baik kepada Penggugat maupun Tergugat.
  • Bahwa gugatan Penggugat ini diajukan berdasarkan bukti- bukti yang authentik dan  memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, oleh karenanya telah cukup beralasan untuk dikabulkan seluruhnya dengan putusan yang dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya.
3. Petitum (Tuntutan Hukum)
Petitum ini berisi Tuntutan yang diminta Penggugat agar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dimana Acara Persidangan diselenggarakan. Bentuk tuntutan itu misalnya seperti ini :

Berdasarkan alasan- alasan dan fakta- fakta hukum di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi, berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :

PRIMAIR;
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Kutipan Akta Perkawinan No..............yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Keluarga Berencana dan Pencatatan Sipil Kota .........., PUTUS KARENA PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Klas 1A ........ untuk mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Pendudukan Keluarga Berencana dan Pencatatan Sipil Kota......untuk mendaftarkan/ mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat dalam daftar yang tersedia untuk itu dan memberikan Akte Perceraian terhadap Penggugat dan Tergugat;
  • Menetapkan Penggugat berhak atas Hak Asuh atau Wali anaknya yang bernama......., sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No........ (dan berhak atas nafkah dari Tergugat sejak tanggal.....sebesar Rp........per bulan sampai Penggugat menikah lagi;tambahan ini jika pihak Penggugat adalah Istri) 
  • Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemaliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak........sebesar Rp........ per bulan sampai anak dewasa
  • Menyatakan bahwa harga berupa.........., ......... dan......... merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR;
Mohon Putusan seadil-adilnya


Setelah Gugatan Cerai selesai sampeyan buat, fotokopi semua berkas Gugatan (Surat Gugatan, Daftar Bukti dan fotokopi berkas dokumen kependudukan) sebanyak 5 set Berkas. Jadi total sampeyan punya 6 set Berkas Gugatan Cerai yang nantinya diperlukan saat mendaftarkan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri. Oh iya....Pengadilan Negeri tempat sampeyan mendaftarkan Gugatan adalah Pengadilan Negeri dimana Istri (Tergugat/Penggugat) ber-domisili ya.
Nah, ke enam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pengadilan nanti. 1 set berkas akan dikirim kepada pihak Tergugat (Suami/Istri)...makanya alamat yang tertulis pada berkas gugatan haruslah benar-benar alamat domisili (alamat surat) Tergugat.
3 set Berkas untuk para Hakim, 1 set berkas untuk Panitera (Pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang), dan 1 set berkas yang tersisa menjadi pegangan sampeyan.

Pendaftaran Gugatan

Setelah berkas sudah sampeyan fotokopi semua.....oh iya, nantinya perlu 1 bundel berkas harus di tempel materai Rp 6.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos ya....semua Berkas dari Surat Gugatan, Daftar Bukti dan semua Fotokopi Lampiran Dokumen Bukti. Cukup 1 set berkas saja ya....gak perlu semua berkas dan Fotokopinya ditempel Materai dan di Legalisir.

Setelah sampeyan daftarkan berkas Gugatan di bagian Pendaftaran Perdata Pengadilan Negeri, sampeyan akan disuruh bayar biaya Pendaftaran Gugatan di loket Pembayaran yang ada di Pengadilan. Kalau gak salah Loket Bank BTN dan hanya terima pembayaran cash....tidak bisa debet atau transfer (ini kalau di PN. Bekasi ya....gak tahu kalau di PN lainnya).

Biaya sidang ini adalah biaya yang timbul semasa sidang sidang cerai. Untuk itu biasanya untuk biaya yang dibayar sebelum sidang (saat Pendaftaran Gugatan) adalah disebut.Biaya Panjar Perkara. Biaya ini meliputi biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksional dan biaya panggilan sidang. Biaya Panggilan Sidang akan berbeda-beda nominalnya tergantung jarak domisili dan pengiriman Surat Panggilan Sidang pada pihak Tergugat. Untuk biaya Panjar Perkara ini kurang lebih akan dikenai Rp 500.000,- sampai Rp. 800.000,-

Setelah Biaya Gugatan sampeyan bayarkan, dan dapat bukti bayar dari teller di loket pembayaran, sampeyan bawa bukti pembayaran itu ke Petugas Pendaftaran Sidang yang sebelumnya. Petugas tersebut akan memberikan cap pengesahan pada ke 6 set Berkas, dengan demikian resmi sudah berkas Gugatan sampeyan di daftarkan dan dijadwalkan untuk sidang.

Persiapan Sidang dan Tahapan Persidangan

Selanjutnya tunggu Panggilan Sidang yang akan dikirimkan oleh Pengadilan, baik Penggugat dan Tergugat akan sama-sama dikirimkan Surat Panggilan Sidang. Jadwal Sidang Pertama biasanya dua sampai empat minggu setelah Pendaftaran Gugatan.

Adapun Tahapan Persidangan yang harus sampeyan lalui adalah sebagai berikut :
1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
  • Diikuti dengan acara mediasi ke-1; 
  • Mediasi ke-2.
2.   Sidang hasil mediasi;
3.   Sidang jawaban
4.   Sidang replik
5.   Sidang duplik
6.   Sidang pembuktian surat dari penggugat
7.   Sidang pembuktian surat dari tergugat
8.   Sidang pembuktian saksi dari penggugat
9.   Sidang pembuktian saksi dari tergugat
10. Sidang Kesimpulan
11. Sidang Putusan.

perceraian di pengadilan negeri
Bagan Tahapan dan Proses Sidang Cerai
Ketika sampeyan sudah terima Surat Panggilan Sidang, sampeyan (dan Pasangan/Tergugat) wajib menghadirinya untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi ini adalah tahapan wajib dimana kedua belah pihak difasilitasi untuk bertemu dan diharapkan bisa kembali berdamai sehingga pihak Penggugat bersedia mencabut gugatan. Akan tetapi jika kesepakatan Perceraian sudah bulat, maka bisa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan Perceraian.

Bagaimana jika Tergugat tidak pernah datang memenuhi panggilan ? Jika pada Panggilan pertama Tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan Pemanggilan Ulang dampai 3x Pemanggilan dengan jeda waktu Surat Pemanggilan antara 2 - 4 minggu. Nah, jika tergugat menghadiri Panggilan Sidang maka sidang akan dilakukan lagi sesuai tahapan diatas. Jika sampai 3x pemanggilan Tergugat tidak menghadiri sidang maka pengadilan dapat membuat amar putusan Verstek (Putusan Sepihak). 
Apa itu Verstek? Penjelasannya lengkapnya disini ya....
Yang pasti jika sampeyan adalah pihak Penggugat, maka sampeyan wajib hadir...setidaknya sampai sidang pembacaan gugatan, setelah itu baru sampeyan bisa mewakilkan kehadiran sampeyan pada Pengacara yang sampeyan tunjuk....ini kalau mau pakai jasa Pengacara.

Kalau sampeyan tidak pakai jasa Pengacara maka selain sampeyan wajib hadir di setiap tahapan sidang, maka pada setiap Tahapan Persidangan sampeyan (sebagai Penggugat/Tergugat) wajib membuat sendiri Jawaban/Sanggahan (kalau sampeyan pihak Tergugat), Replik dan Dupliknya secara tertulis.

Setelah tahapan Replik dan Duplik,  sampeyan harus menyiapkan Saksi, setidaknya 2 orang. Saksi-saksi ini haruslah orang yang tahu tentang permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga sampeyan. Akan lebih baik jika saksi ini adalah orang yang tinggal serumah, keluarga dekat atau tetangga terdekat sampeyan.

Kedua belah pihak boleh menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan gugatan, jawaban, sanggahan, replik dan duplik yang sudah disampaikan dihadapan Majelis Hakim. Apalagi jika kemudian alasan perceraian adalah KDRT atau perselingkuhan....saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan haruslah kongkrit, otentik dan tidak terbantahkan. Hal ini agar tahapan persidangan yang akan sampeyan lalui tidak berlarut-larut.

Ribet ya....
Setelah semua tahapan Sidang berhasil dilalui dan amar keputusan sudah ketok palu, bukan berarti proses perceraian sampeyan sudah beres. Sampeyan harus menunggu hasil keputusan sidang inkracht (berkekuatan hukum tetap) dulu, dan ini perlu waktu 14 hari setelah putusan dibacakan Mahkamah Hakim (jika kedua pihak hadir pada saat pembacaan putusan) atau 14 hari sejak diterimanya hasil putusan sidang oleh pihak yg tidak hadir (jika salah satu pihak tidak hadir).

Setelah keputusan sidang inkracht (lewat 14 hari) , sampeyan harus kembali ke Pengadilan meminta Salinan Keputusan Sidang dan menyelesaikan administrasi kekurangan biaya sidang. Setelah itu sampeyan harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar bisa dibuatkan Akta Cerai-nya. Sekali lagi, ini untuk Perceraian di Pengadilan Negeri ya....untuk Cerai di Pengadilan Agama sih kalau gak salah Surat Cerai bisa diambil langsung di Kantor Pengadilan Agama.

Prosedur Pembuatan Akta Cerai
Nah, bagaimana....super ribet dan melelahkan ya....
Ya begitulah....makanya saran saya sih kalau bisa berdamai dan cabut gugatan pas sidang mediasi, ya mendingan damai saja....gak usah lanjut Sidang Cerai-nya...
Tapi kalau sampeyan tetap mau bercerai ya selamat menjalani dan menikmati prosesnya....

Yang sabar ya...
Dan Salam Move On.... 
Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu