Menyelesaikan Masalah Kartu Kredit Macet


Banyak artikel yang sudah mengulas dan mengupas tuntas mengenai masalah kartu kredit ini. Ada yang mengulas dari sisi hukum, ada yang mengupas (katanya) gak perlu dibayar kalo bermasalah  dan ada yang nulis artikel tapi ujung-ujungnya menawarkan jasa penyelesaian walaupun kemudian entah akhirnya beneran dibantu menyelesaikan atau tidak, saya tidak tahu.

Nah, kalau yang akan sampeyan baca di artikel saya ini adalah sedikit cerita pengalaman saya (membantu mantan) menyelesaikan masalah kartu kreditnya. Waktu itu ada 9 kartu kredit bermasalah, dari 4 bank yang berbeda, dengan limit kartu yang berbeda-beda pula.
Jangan tanya saya, koq bisa punya kartu kredit sebanyak itu (wong bukan atas nama saya), padahal dia cuma buruh....atau buat apa saja uangnya koq ssampai bisa kartu-nya bermasalah. Saya gak bisa cerita bagaimana asal muasalnya...karena terus terang saya juga tidak tahu koq bisa begitu...☺

Oke...langsung saja ya saya cerita bagaimana caranya menyelesaikan belitan utang kartu kredit itu ?
Monggo disimak dengan seksama...kalau nanti ada yang mau ditanya, silahkan cari kontak saya di bawah....

  • Jangan Pakai Kartu Kredit Yang Lain, Jangan Pernah Hanya Membayar Sebesar Minimum Pembayaran 10% Dan Jangan Mencari Bentuk Pinjaman Lain Dari Bank

Dari pengalaman yang pernah saya alami, ketika seseorang punya kartu kredit lebih dari 1 kartu, biasanya akan berpikir untuk muter-muterin dana yang ada di kartu-kartunya. Maksudnya begini, ketika satu kartu udah melewati limit sementara dana yang diandalkan untuk membayar (seperti gaji atau THR misalnya) belum ada, maka sampeyan bisa jadi berpikir untuk meminjam dana di kartu yang lainnya untuk menutup tagihan, atau malah cuma nyicil tagihan, dengan membayar minimalnya (± 10%). Dan ini adalah pemikiran yang salah, karena pada akhirnya sama saja sampeyan tidak membayar apapun. Dalam hal ini, pembayaran 10% yang sampeyan lakukan tidak akan mengurangi beban hutang. Malah yang ada kekurangan tagihan 90% akan bertambah beban bunga di bulan berikutnya. Rugi kan sampeyan...Terus saya mesti bagaimana ? Jangan pernah gunakan kartu kredit lain untuk nomboki kartu yang belum terbayar....karena uang sampeyan akan terbuang percuma. Bahkan sampeyan akan membuka 2 lubang hutang pada akhirnya.

Satu kesalahan lagi yang seringkali dilakukan adalah mencari pinjaman lain dari bank seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA). 'Saya mencari pinjaman KTA kan biar bisa fokus berusaha menutup di satu lubang (agar beberapa lubang hutang Kartu Kredit bisa dilunasi)', begitu biasanya alasan yang digunakan untuk dijadikan permakluman. Lebih parah lagi kalau kemudian cari pinjaman dari rentenir atau dari Aplikasi Fintech yang sedang trend saat ini.
Pokoknya JANGAN....
Satu-satunya jalan berhenti dari belitan Kartu Kredit, langkah awalnya adalah dengan berhenti berhutang.

Baca: Fintech (Pinjaman Online), Tukang Kredit di Jaman Disruption Era

  • Jangan Lari, Menghindar atau Tidak Mau Terima Telpon dari Pihak Bank.

Kebiasaan lain yang seringkali dilakukan debitur bermasalah adalah Menghindar saat ditagih pihak bank. Tahapan penagihan dari bank biasanya begini:
  • Keterlambatan 1 hari - 30 hari dari tanggal jatuh tempo, CS bank akan menelpon 'mengingatkan'  tentang keterlambatan pembayaran
  • Keterlambatan 30 - 90 hari, tagihan akan semakin berubah dan bertambah...walopun sampeyan sudah berusaha mencicil 10% pe..biasanya CS berubah orangnya (ganti orang)....lalu akan mulai gencar mengingatkan denda
  • Setelah keterlambatan lebih dari 90 hari (tanpa ada pembayaran dan sampeyan tidak bisa/mau dikontak bank) biasanya pihak bank tidak lagi mengirimkan tagihan, kecuali bank-bank tertentu. Berikutnya biasanya yang akan menghubungi sampeyan adalah Personel dari Debt Recovery. Seringkali bank menggunakan pihak ke- 3 untuk menagih, yang biasanya ada 2 cara yaitu dengan Collector Lapangan ataupun Collector Office.
Jika sampeyan pernah membaca artikel 'Jangan Pernah Bayar Kartu Kredit Yang Bermasalah Karena Sudah Ditanggung Asuransi'....Jangan pernah percaya dengan isi artikel tersebut. Karena sampai kapanpun nama sampeyan akan masuk ke daftar Blacklist BI Checking, sehingga jika jika masalah dengan kartu ini tidak sampeyan selesaikan, sampeyan akan kesulitan untuk berurusan lagi dengan pihak bank. Percayalah...saya pernah mengalami yang demikian.
Makanya satu-satunya solusi adalah terima telpon dari pihak bank dan negosiasikan cara pembayaran sesuai kemampuan sampeyan.

  • Hitung Lagi Kemampuan Bayar Setiap Bulan dan Lakukan Reschedule

Setelah memasuki masa keterlambatan lebih dari 90 hari biasanya bank akan menawarkan Reschedule....kalo pihak bank tidak pernah menawarkan itu, mintalah.>Apa itu Reschedule ? Reschedule adalah menjadwalkan ulang cicilan pembayaran Kartu Kredit sampeyan. Kartu Kredit akan diblokir (tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi) dan bunga (denda berjalan) akan dihentikan di nominal terakhir tunggakan. Penjadwalan ulang ini bisa 4x Pembayaran, bisa 12x Pembayaran atau (untuk CIMB) sampeyan bisa minta 36x pembayaran. Untuk Reschedule 4x Pembayaran, dan kalau sampeyan cukup beruntung maka sampeyan bisa negosiasi pengurangan nominal terakhir tunggakan sampai (maksimal pengurangan) 20%. Bank akan mengirimkan dokumen permohonan Reschedule (via email) dan Perjanjian bahwa sampeyan akan bersedia tertib melakukan pembayaran (tanpa terlewat dan bolong-bolong). Dalam salah satu Klausul Perjanjian ini akan ada point perjanjian bahwa Jika sampeyan melakukan kelalaian sehingga melewatkan pembayaran 1x (tidak membayar 1 bulan) maka seluruh perjanjian akan batal dan Denda Berjalan serta bunga akan kembali dijalankan. Makanya, satu hal yang teramat sangat penting adalah hitungan Kemampuan Bayar sampeyan harus tepat dan jangan sampai telat membayar sesuai Perjanjian Reschedule.

  • Tidak Perlu Pakai Jasa Calo atau Pengacara

Dalam Proses ini, saran saya...Jangan Pernah Pakai Jasa Calo (banyak SMS yang menawarkan bantuan untuk pengurusan soal hutang bermasalah) atau Jasa Pengacara yang bilang bisa melakukan negosiasi pengurangan hutang sampai 50%. Karena menurut saya, itu cuma omong kosong. Pada akhirnya, toh sampeyan tetap harus membayar (mencicil) dan bahkan kemudian harus keluar success fee untuk membayar Calo atau Pengacara tersebut....jadi ya buat apa discount kalo kemudian ada tambahan ongkos negosiasi yang harus sampeyan bayar. Lakukanlah negosiasi sendiri, karena hanya sampeyan yang tahu berapa banyak kemampuan anda membayar tiap bulannya. Jangan takut dengan bentakan-bentakan Debt Collector, karena selama sampeyan sopan dan berbicara sistematis serta menampakkan itikad baik sampeyan, si Debt Collector malah akan membantu sampeyan melakukan Reschedule.

  • Jangan Pernah Melakukan Pembayaran Pada Debt Collector Lapangan secara Tunai Langsung.

Walaupun Debt Collector (mungkin) akan Memberikan kwitansi, saran saya adalah Jangan Pernah Titip Uang Pembayaran pada Debt Collector. Lakukan pembayaran secara transfer ATM atau melalui teller pada nomer rekening Kartu Kredit sampeyan, agar sampeyan bisa yakin kalo pembayaran sampeyan benar-benar masuk ke bank dan Proses Reschedule sampeyan berjalan sesuai skema yang sudah disepakati.

  • Lakukan Proses Reschedule Saat Ada Pemasukan Lebih

Nah, jika saat ini sampeyan punya pemasukan berlebih dari THR dan (mungkin) Bonus Tahunan, saran saya...Utamakan untuk pengurusan Masalah Kartu Kredit sampeyan. Daripada sampeyan hambur-hamburkan untuk memenuhi Ego biar terlihat di mata handai taulan dan tetangga di hari raya tapi selanjutnya hidup sampeyan tetap tersiksa dikejar-kejar Bank dan Debt Collectornya.
Ini sih menurut saya, karena saya pernah mengalaminya (walaupun bukan saya yang berhutang sebenernya)....
Yakinlah...sampeyan akan tidak enak makan, tidak bisa tidur dan tidak bisa tenang menikmati hidup dalam belitan utang Kartu Kredit sampeyan (pasangan sampeyan)..
Tapi kembali lagi, hidup adalah pilihan...
Sampeyan bisa memilih hidup 'walau tekor asal nyohor' atau hidup tenang seadanya tanpa kebanyakan hutang....
Monggo silahkan memilih
Post Navi

Post a Comment

0 Comments

Close Menu